Shell Tolak Bayar Gas Rusia Pakai Rubel, Gazprom Stop Pasokan

Jum'at, 03 Juni 2022 - 10:00 WIB
loading...
Shell Tolak Bayar Gas Rusia Pakai Rubel, Gazprom Stop Pasokan
Shell mengatakan bakal menjaga gas tetap mengalir ke pelanggannya di Eropa setelah perusahaan energi Rusia, Gazprom mengatakan bakal memotong pasokan pekan ini. Foto/Dok
A A A
TEXAS - Shell mengatakan bakal menjaga gas tetap mengalir ke pelanggannya di Eropa setelah perusahaan energi Rusia, Gazprom mengatakan bakal memotong pasokan gas pekan ini.

Gazprom mengutarakan, bakal menghentikan gas ke Orsted Denmark dan ke Shell meski mempunyai kontrak untuk memasok gas ke Jerman, setelah keduanya menolak melakukan pembayaran dengan mata uang Rubel, seperti dilaporkan Reuters.



Shell kepada BBC menerangkan, bahwa mereka akan terus mendapatkan gas dari sumber-sumber yang lain. Raksasa gas itu juga menekankan komitmen untuk terus menghapus bahan bakar fosil Rusia.

Langkah Gazprom itu dilakukan setelah para pemimpin Uni Eropa (UE) mengatakan, mereka akan memblokir sebagian besar impor minyak Rusia pada akhir 2022 sebagai hukuman terhadap Moskow karena menyerang Ukraina.

Menanggapi sanksi Barat, Rusia telah memutus pasokan gas ke Polandia, Bulgaria, Finlandia, dan Belanda, setelah negara-negara itu menolak mematuhi tuntutan Rusia untuk beralih ke pembayaran dalam bentuk Rubel.

Langkah terbaru memperluas pembalasan selanjutnya menyasar Jerman dan Denmark. Dekrit Vladimir Putin telah dilihat sebagai upaya untuk meningkatkan mata uang Rusia, yang telah terkena sanksi, karena lebih banyak permintaan valuta asing untuk rubel kemungkinan akan meningkatkan permintaan dan mendorong nilainya.

Shell menjelaskan, bahwa mereka belum menyetujui "persyaratan pembayaran baru yang ditetapkan oleh Gazprom", yang mencakup pembuatan rekening bank Rusia.

"Kami akan bekerja untuk terus memasok pelanggan kami di Eropa melalui portofolio pasokan gas kami yang beragam," kata seorang juru bicara.

"Shell terus bekerja soal penarikan bertahap dari hidrokarbon Rusia, sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku."
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1821 seconds (0.1#10.140)