Mewujudkan Industri Jasa Keuangan yang Sehat Melalui Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
Selasa, 23 Juni 2020 - 17:13 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian untuk perusahaan pembiayaan, lembaga penjamin, PMV, dan perusahaan pergadaian yang wajib mengikuti penilaian adalah PSP, anggota direksi, anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas syariah.
Faktor penilaian yang dilihat dari para pihak utama tersebut adalah:
• Integritas bagi calon PSP, calon anggota direksi, atau calon anggota dewan komisaris.
• Reputasi keuangan bagi calon anggota direksi atau calon anggota dewan komisaris.
• Kelayakan keuangan bagi calon PSP.
• Kompetensi bagi calon anggota direksi dan calon anggota dewan komisaris.
Proses Penilaian:
• OJK menerima data dan informasi yang diajukan oleh lembaga jasa keuangan.
• Dokumen-dokumen dimaksud akan diklarifikasi dan digali lebih mendalam melalui proses wawancara (klarifikasi) tatap muka oleh tim penilai klarifikasi (tim pewawancara).
• Tim penilai klarifikasi terdiri dari pihak internal OJK dan pihak eksternal yang independen, obyektif, kompeten, dan berpengalaman di industri jasa keuangan.
• Tim penilai klarifikasi melakukan penggalian atau pendalaman selama wawancara untuk mengkonfirmasi berbagai hal sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain pengetahuan calon mengenai peraturan, pengalaman calon, pemahaman calon terhadap LJK yang akan dipimpinnya, serta kemampuan calon mengenai strategi pengembangan LJK ke depan.
• Paralel dengan persiapan klarifikasi, OJK melakukan pendalaman mengenai calon melalui konfirmasi dan analisa dari berbagai sumber, baik internal maupun eksternal untuk melengkapi data dan informasi yang tercatat dalam seluruh dokumen yang disampaikan bank kepada OJK, serta menganalisa kecocokan integritas dan kompetensi calon dengan kebutuhan bank saat ini dan ke depan.
• Tahapan klarifikasi dilakukan secara tertutup namun untuk mendukung akuntabilitas dan tata kelola, OJK merekam baik secara visual maupun audio.
• Tim penilai memberikan hasil klarifikasi kepada pimpinan di OJK untuk diputuskan secara final.
• Penetapan keputusan final oleh anggota dewan komisioner OJK dalam rapat dewan komisioner dengan melihat seluruh aspek yang lebih komprehensif.
• Jangka waktu penetapan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah seluruh dokumen permohonan diterima secara lengkap.
• OJK dapat menghentikan penilaian kemampuan dan kepatutan apabila saat penilaian dilakukan calon tersebut:
a. sedang menjalani proses hukum.
b. sedang menjalani proses penilaian kemampuan dan kepatutan pada suatu LJK; dan/atau
c. sedang dalam proses penilaian kembali karena terdapat indikasi permasalahan integritas, kelayakan/reputasi keuangan dan/atau kompetensi pada suatu LJK.
Faktor penilaian yang dilihat dari para pihak utama tersebut adalah:
• Integritas bagi calon PSP, calon anggota direksi, atau calon anggota dewan komisaris.
• Reputasi keuangan bagi calon anggota direksi atau calon anggota dewan komisaris.
• Kelayakan keuangan bagi calon PSP.
• Kompetensi bagi calon anggota direksi dan calon anggota dewan komisaris.
Proses Penilaian:
• OJK menerima data dan informasi yang diajukan oleh lembaga jasa keuangan.
• Dokumen-dokumen dimaksud akan diklarifikasi dan digali lebih mendalam melalui proses wawancara (klarifikasi) tatap muka oleh tim penilai klarifikasi (tim pewawancara).
• Tim penilai klarifikasi terdiri dari pihak internal OJK dan pihak eksternal yang independen, obyektif, kompeten, dan berpengalaman di industri jasa keuangan.
• Tim penilai klarifikasi melakukan penggalian atau pendalaman selama wawancara untuk mengkonfirmasi berbagai hal sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain pengetahuan calon mengenai peraturan, pengalaman calon, pemahaman calon terhadap LJK yang akan dipimpinnya, serta kemampuan calon mengenai strategi pengembangan LJK ke depan.
• Paralel dengan persiapan klarifikasi, OJK melakukan pendalaman mengenai calon melalui konfirmasi dan analisa dari berbagai sumber, baik internal maupun eksternal untuk melengkapi data dan informasi yang tercatat dalam seluruh dokumen yang disampaikan bank kepada OJK, serta menganalisa kecocokan integritas dan kompetensi calon dengan kebutuhan bank saat ini dan ke depan.
• Tahapan klarifikasi dilakukan secara tertutup namun untuk mendukung akuntabilitas dan tata kelola, OJK merekam baik secara visual maupun audio.
• Tim penilai memberikan hasil klarifikasi kepada pimpinan di OJK untuk diputuskan secara final.
• Penetapan keputusan final oleh anggota dewan komisioner OJK dalam rapat dewan komisioner dengan melihat seluruh aspek yang lebih komprehensif.
• Jangka waktu penetapan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah seluruh dokumen permohonan diterima secara lengkap.
• OJK dapat menghentikan penilaian kemampuan dan kepatutan apabila saat penilaian dilakukan calon tersebut:
a. sedang menjalani proses hukum.
b. sedang menjalani proses penilaian kemampuan dan kepatutan pada suatu LJK; dan/atau
c. sedang dalam proses penilaian kembali karena terdapat indikasi permasalahan integritas, kelayakan/reputasi keuangan dan/atau kompetensi pada suatu LJK.
(uka)
Lihat Juga :