Mewujudkan Industri Jasa Keuangan yang Sehat Melalui Penilaian Kemampuan dan Kepatutan

Selasa, 23 Juni 2020 - 17:13 WIB
loading...
A A A
Kemudian untuk perusahaan pembiayaan, lembaga penjamin, PMV, dan perusahaan pergadaian yang wajib mengikuti penilaian adalah PSP, anggota direksi, anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas syariah.

Faktor penilaian yang dilihat dari para pihak utama tersebut adalah:
• Integritas bagi calon PSP, calon anggota direksi, atau calon anggota dewan komisaris.
• Reputasi keuangan bagi calon anggota direksi atau calon anggota dewan komisaris.
• Kelayakan keuangan bagi calon PSP.
• Kompetensi bagi calon anggota direksi dan calon anggota dewan komisaris.

Proses Penilaian:
• OJK menerima data dan informasi yang diajukan oleh lembaga jasa keuangan.
• Dokumen-dokumen dimaksud akan diklarifikasi dan digali lebih mendalam melalui proses wawancara (klarifikasi) tatap muka oleh tim penilai klarifikasi (tim pewawancara).
• Tim penilai klarifikasi terdiri dari pihak internal OJK dan pihak eksternal yang independen, obyektif, kompeten, dan berpengalaman di industri jasa keuangan.
• Tim penilai klarifikasi melakukan penggalian atau pendalaman selama wawancara untuk mengkonfirmasi berbagai hal sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain pengetahuan calon mengenai peraturan, pengalaman calon, pemahaman calon terhadap LJK yang akan dipimpinnya, serta kemampuan calon mengenai strategi pengembangan LJK ke depan.
• Paralel dengan persiapan klarifikasi, OJK melakukan pendalaman mengenai calon melalui konfirmasi dan analisa dari berbagai sumber, baik internal maupun eksternal untuk melengkapi data dan informasi yang tercatat dalam seluruh dokumen yang disampaikan bank kepada OJK, serta menganalisa kecocokan integritas dan kompetensi calon dengan kebutuhan bank saat ini dan ke depan.
• Tahapan klarifikasi dilakukan secara tertutup namun untuk mendukung akuntabilitas dan tata kelola, OJK merekam baik secara visual maupun audio.
• Tim penilai memberikan hasil klarifikasi kepada pimpinan di OJK untuk diputuskan secara final.
• Penetapan keputusan final oleh anggota dewan komisioner OJK dalam rapat dewan komisioner dengan melihat seluruh aspek yang lebih komprehensif.
• Jangka waktu penetapan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah seluruh dokumen permohonan diterima secara lengkap.
• OJK dapat menghentikan penilaian kemampuan dan kepatutan apabila saat penilaian dilakukan calon tersebut:
a. sedang menjalani proses hukum.
b. sedang menjalani proses penilaian kemampuan dan kepatutan pada suatu LJK; dan/atau
c. sedang dalam proses penilaian kembali karena terdapat indikasi permasalahan integritas, kelayakan/reputasi keuangan dan/atau kompetensi pada suatu LJK.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Misbakhun Klaim Rupiah...
Misbakhun Klaim Rupiah Menguat Gegara Thomas Djiwandono Terpilih Jadi Deputi Gubernur BI
Ini Bocoran Jadwal Fit...
Ini Bocoran Jadwal Fit and Proper Test 3 Calon Deputi Gubernur BI
Komisi XI Gelar Fit...
Komisi XI Gelar Fit and Proper Test Calon Anggota Pengawas BI
Jalani Fit and Proper...
Jalani Fit and Proper Test, Calon Anggota BPK Singgung Soal Temuan Rp18,73 Triliun
Ini 2 Nama Calon Deputi...
Ini 2 Nama Calon Deputi Gubernur BI Pilihan Jokowi, DPR Siap Gelar Fit & Proper Test
Di Hadapan DPR Mahendra...
Di Hadapan DPR Mahendra Siregar Ungkap 6 Misinya di OJK
Friderica Widyasari...
Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Jadi PJ Ketua OJK
Komisi II DPR Setujui...
Komisi II DPR Setujui 9 Calon Anggota Ombudsman Terpilih, Ini Daftar Namanya
Daftar 18 Orang Calon...
Daftar 18 Orang Calon Anggota Ombudsman Periode 2026-2031
Rekomendasi
Satgas Lundup Polri...
Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Senilai Hampir Rp1 Triliun
Xi Jinping dan Akhir...
Xi Jinping dan Akhir dari Narasi Kebangkitan Damai China
Ronaldo Mandul, Portugal...
Ronaldo Mandul, Portugal Relakan Status Juara Grup K Direbut Kolombia
Berita Terkini
Bandara Husein Sastranegara...
Bandara Husein Sastranegara Dibuka Lagi, Bagaimana Nasib Kertajati?
Ekspor Batu Bara Dibuka...
Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi, Pasokan 141 Juta Metrik Ton Diamankan demi Cegah Pemadaman Listrik
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
Transisi Net Zero Ubah...
Transisi Net Zero Ubah Peran CFO Menjadi Penggerak Transformasi Bisnis
Jalur Hormuz Mulai Stabil,...
Jalur Hormuz Mulai Stabil, Saudi Aramco Kembali Ekspor Minyak setelah Mandek 4 Bulan
MEKAR Kembangkan Ekosistem...
MEKAR Kembangkan Ekosistem Pembiayaan Produktif
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved