Mewujudkan Industri Jasa Keuangan yang Sehat Melalui Penilaian Kemampuan dan Kepatutan

Selasa, 23 Juni 2020 - 17:13 WIB
loading...
Mewujudkan Industri...
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas di sektor jasa keuangan berwenang menyelenggarakan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) bagi pemegang saham pengendali (PSP), anggota direksi, dan anggota dewan komisaris sebagai pihak-pihak yang memiliki, mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai pengaruh yang signifikan dalam sebuah lembaga jasa keuangan.

Penilaian kemampuan dan kepatutan itu bertujuan untuk mewujudkan sektor jasa keuangan yang stabil, sehat, serta melindungi pemangku kepentingan, termasuk masyarakat. Hal itu perlu dilakukan mengingat industri jasa keuangan yang meliputi perbankan, industri keuangan nonbank, serta pasar modal harus didukung oleh tata kelola yang sehat serta manajemen yang kompeten dan berintegritas tinggi.

Dalam POJK 27/POJK.03/2016 disebutkan, pihak utama yang wajib lulus dan memperoleh persetujuan OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas dan fungsinya di perbankan, perusahaan efek dan penasihat investasi adalah PSP, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris.

Sementara untuk perusahaan perasuransian yang harus lulus adalah pengendali perusahaan perasuransian, anggota direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas syariah, auditor internal, dan aktuaris perusahaan. ( Baca:Dorong Ekonomi Daerah, Kantor OJK Solo Diresmikan dengan Protokol Kesehatan )

Sedangkan bagi dana pensiun pemberi kerja yang harus melewati penilaian adalah anggota direksi, anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas syariah. Bagi dana pensiun lembaga keuangan adalah pelaksana tugas pengurus; dan anggota dewan pengawas syariah.

Kemudian untuk perusahaan pembiayaan, lembaga penjamin, PMV, dan perusahaan pergadaian yang wajib mengikuti penilaian adalah PSP, anggota direksi, anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas syariah.

Faktor penilaian yang dilihat dari para pihak utama tersebut adalah:
• Integritas bagi calon PSP, calon anggota direksi, atau calon anggota dewan komisaris.
• Reputasi keuangan bagi calon anggota direksi atau calon anggota dewan komisaris.
• Kelayakan keuangan bagi calon PSP.
• Kompetensi bagi calon anggota direksi dan calon anggota dewan komisaris.

Proses Penilaian:
• OJK menerima data dan informasi yang diajukan oleh lembaga jasa keuangan.
• Dokumen-dokumen dimaksud akan diklarifikasi dan digali lebih mendalam melalui proses wawancara (klarifikasi) tatap muka oleh tim penilai klarifikasi (tim pewawancara).
• Tim penilai klarifikasi terdiri dari pihak internal OJK dan pihak eksternal yang independen, obyektif, kompeten, dan berpengalaman di industri jasa keuangan.
• Tim penilai klarifikasi melakukan penggalian atau pendalaman selama wawancara untuk mengkonfirmasi berbagai hal sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain pengetahuan calon mengenai peraturan, pengalaman calon, pemahaman calon terhadap LJK yang akan dipimpinnya, serta kemampuan calon mengenai strategi pengembangan LJK ke depan.
• Paralel dengan persiapan klarifikasi, OJK melakukan pendalaman mengenai calon melalui konfirmasi dan analisa dari berbagai sumber, baik internal maupun eksternal untuk melengkapi data dan informasi yang tercatat dalam seluruh dokumen yang disampaikan bank kepada OJK, serta menganalisa kecocokan integritas dan kompetensi calon dengan kebutuhan bank saat ini dan ke depan.
• Tahapan klarifikasi dilakukan secara tertutup namun untuk mendukung akuntabilitas dan tata kelola, OJK merekam baik secara visual maupun audio.
• Tim penilai memberikan hasil klarifikasi kepada pimpinan di OJK untuk diputuskan secara final.
• Penetapan keputusan final oleh anggota dewan komisioner OJK dalam rapat dewan komisioner dengan melihat seluruh aspek yang lebih komprehensif.
• Jangka waktu penetapan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah seluruh dokumen permohonan diterima secara lengkap.
• OJK dapat menghentikan penilaian kemampuan dan kepatutan apabila saat penilaian dilakukan calon tersebut:
a. sedang menjalani proses hukum.
b. sedang menjalani proses penilaian kemampuan dan kepatutan pada suatu LJK; dan/atau
c. sedang dalam proses penilaian kembali karena terdapat indikasi permasalahan integritas, kelayakan/reputasi keuangan dan/atau kompetensi pada suatu LJK.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1858 seconds (0.1#10.140)