Garuda Indonesia Siap Gelar 2 Kali Rights Issue Tahun Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia Tbk akan melakukan dua kali rights issue pada tahun 2022. Aksi korporasi ini akan direalisasikan pada kuartal III-IV tahun ini.
Wakil Menteri BUMN II Kartiko Wirjoatmodjo atau Tiko menjelaskan, rights issue emiten berkode GIAA ini dalam rangka mendapatkan permodalan baru.
Langkah ini dilakukan setelah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan tercapainya perdamaian dan homologasi dari para kreditur perusahaan.
"Seperti yang kami sampaikan lalu, Insha Allah apabila nanti proses PKPU bisa mencapai perdamaian dan homologasi kita melakukan dua kali right issue," sebut Tiko saat rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (7/6/2022).
Untuk rights issue pertama, pemegang saham akan menyuntik Rp7,5 triliun dari porsi pemerintah untuk posisi awal restrukturisasi maskapai pelat merah itu.
"Dan kemudian kita akan melakukan right issue kedua, mungkin sekitar triwulan IV awal untuk tambahan pendanaan dari investor strategis. Sebagaimana kita ketahui dalam putusan Panja Garuda terakhir, kita akan membatasi bahwa porsi saham pemerintah tetap ada di 51% dari total kepemilikan saham Garuda," terang Tiko.
Dia berharap aksi korporasi ini berjalan lancar, khususnya kapasitas Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk bisa menyerap berbagai rights issue.
Sebelumnya, proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Garuda Indonesia diperpanjang hingga 20 Juni 2022. Hal itu diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta pada Jumat (20/5/2022). Perpanjangan ini yang terakhir kali bagi PKPU Garuda.
Wakil Menteri BUMN II Kartiko Wirjoatmodjo atau Tiko menjelaskan, rights issue emiten berkode GIAA ini dalam rangka mendapatkan permodalan baru.
Langkah ini dilakukan setelah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan tercapainya perdamaian dan homologasi dari para kreditur perusahaan.
"Seperti yang kami sampaikan lalu, Insha Allah apabila nanti proses PKPU bisa mencapai perdamaian dan homologasi kita melakukan dua kali right issue," sebut Tiko saat rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (7/6/2022).
Untuk rights issue pertama, pemegang saham akan menyuntik Rp7,5 triliun dari porsi pemerintah untuk posisi awal restrukturisasi maskapai pelat merah itu.
"Dan kemudian kita akan melakukan right issue kedua, mungkin sekitar triwulan IV awal untuk tambahan pendanaan dari investor strategis. Sebagaimana kita ketahui dalam putusan Panja Garuda terakhir, kita akan membatasi bahwa porsi saham pemerintah tetap ada di 51% dari total kepemilikan saham Garuda," terang Tiko.
Dia berharap aksi korporasi ini berjalan lancar, khususnya kapasitas Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk bisa menyerap berbagai rights issue.
Sebelumnya, proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Garuda Indonesia diperpanjang hingga 20 Juni 2022. Hal itu diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta pada Jumat (20/5/2022). Perpanjangan ini yang terakhir kali bagi PKPU Garuda.