Anggaran Kemenkeu 2021 Disetujui DPR Rp42,36 Triliun
Selasa, 23 Juni 2020 - 19:07 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian anggaran tersebut terdiri dari, rupiah murni sebesar dengan lima program sebesar Rp33,86 triliun dan Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp 8,5 triliun.
Rincian anggaran tesebut yakni Sekretaris Jenderal (SETJEN) Rp21,98 triliun. Inspektorat Jenderal (ITJEN) Rp94,55 miliar. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Rp138 miliar. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Rp3,1 triliun, laly Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rp7,5 triliun.
Sedangkan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Rp95,5 miliar, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Rp7,65 triliun, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Rp741,7 miliar. Selanjutnya Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Rp634,6 miar Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Rp115 miliar. Lembaga National Single Window (LNSW) Rp92,9 miliar.
Rincian anggaran tesebut yakni Sekretaris Jenderal (SETJEN) Rp21,98 triliun. Inspektorat Jenderal (ITJEN) Rp94,55 miliar. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Rp138 miliar. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Rp3,1 triliun, laly Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rp7,5 triliun.
Sedangkan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Rp95,5 miliar, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Rp7,65 triliun, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Rp741,7 miliar. Selanjutnya Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Rp634,6 miar Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Rp115 miliar. Lembaga National Single Window (LNSW) Rp92,9 miliar.
(akr)
Lihat Juga :