Anggaran Kemenkeu 2021 Disetujui DPR Rp42,36 Triliun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi XI DPR RI menyetujui pengajuan anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2021 sebesar Rp 42,36 triliun dalam Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2021. Anggaran tersebut, akan digunakan Kemenkeu untuk menjalankan lima program startegis percepatan pemulihan ekonomi dan reformasi sosial.
Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto mengatakan, pemerintah juga harus melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan menyampaikan ke Komisi XI. Kemudian pemerintah akan berikan jawaban tertulis atas pertanyaan dan tanggapan pimpinan dan anggota DPR RI.
“Dengan begitu kita setujui pagu indikatif Kementerian Keuangan untuk RAPBN 2021,” jelasnya dalam rapat kerja bersama Kementerian Keuangan, Selasa (23/6/2020).
( )
Adapun anggaran yang diajukan Kementerian Keuangan sebagai pagu indikatif RAPBN 2021 sebesar Rp 42,36 triliun, anggaran ini tercatat lebih rendah Rp 7,51 triliun dari APBN 2020 dan turun Rp2,92 triliun dari pagu anggaran 2020 yang telah mengalami penghematan akibat pandemi COVID-19.
Kemudian anggaran tersebut terdiri dari, rupiah murni sebesar dengan lima program sebesar Rp33,86 triliun dan Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp 8,5 triliun.
Rincian anggaran tesebut yakni Sekretaris Jenderal (SETJEN) Rp21,98 triliun. Inspektorat Jenderal (ITJEN) Rp94,55 miliar. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Rp138 miliar. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Rp3,1 triliun, laly Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rp7,5 triliun.
Sedangkan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Rp95,5 miliar, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Rp7,65 triliun, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Rp741,7 miliar. Selanjutnya Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Rp634,6 miar Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Rp115 miliar. Lembaga National Single Window (LNSW) Rp92,9 miliar.
Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto mengatakan, pemerintah juga harus melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan menyampaikan ke Komisi XI. Kemudian pemerintah akan berikan jawaban tertulis atas pertanyaan dan tanggapan pimpinan dan anggota DPR RI.
“Dengan begitu kita setujui pagu indikatif Kementerian Keuangan untuk RAPBN 2021,” jelasnya dalam rapat kerja bersama Kementerian Keuangan, Selasa (23/6/2020).
( )
Adapun anggaran yang diajukan Kementerian Keuangan sebagai pagu indikatif RAPBN 2021 sebesar Rp 42,36 triliun, anggaran ini tercatat lebih rendah Rp 7,51 triliun dari APBN 2020 dan turun Rp2,92 triliun dari pagu anggaran 2020 yang telah mengalami penghematan akibat pandemi COVID-19.
Kemudian anggaran tersebut terdiri dari, rupiah murni sebesar dengan lima program sebesar Rp33,86 triliun dan Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp 8,5 triliun.
Rincian anggaran tesebut yakni Sekretaris Jenderal (SETJEN) Rp21,98 triliun. Inspektorat Jenderal (ITJEN) Rp94,55 miliar. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Rp138 miliar. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Rp3,1 triliun, laly Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rp7,5 triliun.
Sedangkan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Rp95,5 miliar, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Rp7,65 triliun, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Rp741,7 miliar. Selanjutnya Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Rp634,6 miar Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Rp115 miliar. Lembaga National Single Window (LNSW) Rp92,9 miliar.
(akr)