Wakil Otorita IKN: Enggak Usah Beli Tanah, Pengembang Properti Cukup Investasi Bangunan

Jum'at, 10 Juni 2022 - 11:26 WIB
loading...
Wakil Otorita IKN: Enggak Usah Beli Tanah, Pengembang Properti Cukup Investasi Bangunan
Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Dhony Raharjoe mengatakan, siap memberikan karpet merah untuk para investor jika hendak berkontribusi dalam pembangunan IKN Nusantara. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Dhony Raharjoe mengatakan, siap memberikan karpet merah untuk para investor jika hendak berkontribusi dalam pembangunan IKN Nusantara . Sebab menurutnya salah satu tantangan dalam pembangunan IKN adalah berpacunya dengan waktu.



Maka dalam pembangunannya membutuhkan uluran tangan dari para Investor maupun para pengembang properti . Salah satu karpet merah yang bakal diberikan adalah dengan tidak perlunya para pengembang membeli tanah terlebih dahulu, sehingga tinggal memikirkan investasi untuk propertinya saja, tidak perlu repot lagi untuk pembebasan lahan.

"Karena nanti tanah mungkin tidak usah beli, pengembang yang mau cukup menghitung soal investasi bangunannya," ujar Dhony dalam konferensi persnya, Kamis (9/6/2022).

Lanjut Dhony menjelaskan kalau ada pengembang ingin masuk untuk turut berpartisipasi dalam Pembanguan, maka tinggal berinvestasi pada bangunannya saja, tidak perlu lagi mencari dan mengurus masalah pertanahan.

"Kalau ada pengembang mau partisipasi misalnya membangun rumah, dia tidak perlu lagi pusing mikirin tanah, dia cukup mikirin investasi untuk bangunannya saja, kan lebih ringan," lanjut Dhony.



Sehingga diharapakan dengan kemudahan dan kemurahan tersebut dapat menarik banyak pengembang untuk masuk dalam proyek IKN Nusantara, dan pembangunan bisa berjalan lebih cepat.

"Perizinan juga sudah kita bantu, jadi berbeda sekali, lebih mudah, makanya ada satu swasta lokal yang mau bangun 11 ribu rumah, tapi kita belum bisa sebut siapa," kata Dhony.

Dhony menambahkan, aset bangunan para pengembangan nantinya masuk dalam ADP (aset dalam penguasaan), bukan BMN meski dibangun di atas tanah yang dikuasai oleh pemerintah.

"Jadi nanti otorita, akan mendapat HPL (hak pengelolaan), HPL ini bisa ditingkat statusnya menjadi HGB di atas HPL, nah HGB diatas HPL ini bisa ada dua kategori," kata Dhony.

"Kantor presiden, kantor pemerintah, rumah dinas, itu nanti namanya BMN, tapi farming, kawasan industri, Financial center, itu ADP (aset dalam penguasaan IKN) yang bisa dialihkan, bisa dijual belikan, dan bisa disewakan, termasuk rumah," pungkasnya.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2592 seconds (0.1#10.140)