PNS Mau Gadaikan SK? Ini Jumlah Dana yang Bisa Dipinjam dari Bank

Sabtu, 11 Juni 2022 - 13:47 WIB
loading...
PNS Mau Gadaikan SK? Ini Jumlah Dana yang Bisa Dipinjam dari Bank
SK PNS sangat berharga untuk dijadikan jaminan meminjam dana ke bank. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Surat keputusan (SK) bagi seorang pegawai negeri sipil (PNS), camkan ya PNS bukan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), adalah surat sakti yang sangat ampuh untuk mendatangkan uang dari bank. SK bisa dijadikan semacam jaminan untuk meminjam uang ke bank. Istilah ngepopnya digadaikan.



SK PNS bisa dibilang lebih ampuh dari SK perusahaan swasta, bahkan korporasi besar sekalipun. Pasalnya, institusi atau instansi pemerintahan tempat PNS bekerja tak akan pernah bisa mengalami "kebangkrutan". Sekalipun ditutup, PNS-nya akan dialihkan ke instansi lain.

Sepanjang negara masih berdiri, PNS tak akan pernah kena PHK karena kebangkrutan, karena kebangkrutan, bukan kelakuan! Beda dengan perusahaan swasta, sekalipun masuk kelompok gergasi, tetap bisa saja bangkrut. Apalagi saat krisis ekonomi menimpa. Sudah banyak contohnya saat krisis 97-98 dulu.

Makanya, bank resep menawarkan pinjaman kepada para PNS lantaran kepastian pengembaliannya terjamin. Lantas berapa dana yang bisa dipinjam lewat gadai SK? Sejumlah bank lewat bermacam produknya menawarkan dana yang variatif kepada PNS yang mengajukan pinjaman dengan SK. Ada yang mulai Rp5 juta hingga di atas Rp1 miliar.

Wajib dicatat bahwa pinjaman itu tentu saja disesuaikan dengan jumlah gaji atau penghasilannya yang diterimanya dari negara per bulan, bukan dari pendapatan lain. Bank akan melihat kemampuan pembayaran cicilan seorang PNS yang menggadaikan SKnya untuk meminjam.

Dengan tenor mulai satu hingga 15 tahun umumnya bank mematok rasio cicilan dengan penghasilannya antara 30%-40%. Misal, jika seorang PNS mengajukan Rp500 juta dengan tenor 25 tahun tapi rasio cicilan terhadap penghasilannya melebihi 40% rasanya akan berat mendapatkan pinjaman sejumlah itu. Bank juga menerapkan sejumlah syarat, yang pada umumnya usia di atas 21 tahun, slip gaji, dan SK itu sendiri.



Nah mengutip dari berbagai situs bank, ini jumlah dana yang bisa dipinjam seorang PNS dengan menggadaikan SK-nya.

1. Rp5 juta-Rp50 juta
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0837 seconds (0.1#10.140)