PNS Mau Gadaikan SK? Ini Jumlah Dana yang Bisa Dipinjam dari Bank
Sabtu, 11 Juni 2022 - 13:47 WIB
loading...
A
A
A
Nah mengutip dari berbagai situs bank, ini jumlah dana yang bisa dipinjam seorang PNS dengan menggadaikan SK-nya.
1. Rp5 juta-Rp50 juta
Pinjaman sebesar itu sepertinya hampir semua bank bisa memberikannya sepanjang memenuhi persyaratan. Besaran cicilannya tergantung tenor yang perhitungan suku bunga yang diambil. Di BRI misalnya, pinjaman Rp50 juta tenor satu tahun, suku bunga 4% maka cicilannya sekitar Rp4.257.495 ribu per bulan.
2. Rp50 juta-Rp200 juta
Untuk pinjaman hingga Rp200 juta, selain bank-bank BUMN, sejumlah bank swasta juga bisa memberikannya kepada PNS. Pada prinsipnya sama dengan ketentuan yang ada di nomor satu. Di Bank Danamon lewat produk KTA Dana Instant, pinjaman Rp200 juta dengan tenor tiga tahun maka besaran cicilannya Rp8.335.556 per bulan. Semakin pendek tenornya, semakin besar pula cicilannya.
3. Rp200 juta-Rp500 juta
Lihat Juga :