Pemerintah Permudah Pembudi Daya Ikan Peroleh Sertifikat Tanah

Minggu, 12 Juni 2022 - 11:30 WIB
loading...
Pemerintah Permudah...
Pembudi daya ikan di Wakatobi akan dipermudah mendapatkan sertifikat tanah. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP ) bekerja sama dengan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempermudah pembudi daya ikan mendapatkan legalitas sertifikat lahan di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara.



Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Tb Haeru Rahayu menyampaikan, KKP telah bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN terkait pelaksanaan kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat sejak tahun 2013 hingga saat ini. Salah satu program KKP yang bersinergi dengan program Pemberdayaan Tanah Masyarakat dari Kementerian ATR/BPN adalah Program sertifikasi hak atas tanah pembudidaya ikan (SEHATKAN).

Program tersebut adalah kegiatan yang dilakukan secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam rangka penyediaan subjek dan objek pra sertifikasi, sertifikasi, dan pengaksesan aset ke sumber-sumber ekonomi, produksi, dan pasar pasca sertifikasi.

“Manfaat yang diharapkan dari kegiatan Pra-SEHATKAN adalah untuk menyiapkan lahan perikanan budi daya yang memenuhi persyaratan sesuai kriteria supaya dapat diproses penerbitan sertifikat hak atas tanah," ujar Haeru dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (12/6/2022).

Tebe panggilan akrab Tb Haeru Rahayu mengatakan, kerja sama dilakukan untuk mendapatkan legalitas hak atas tanah yang dimiliki dan selanjutnya dapat digunakan sebagai agunan pinjaman pada perbankan dan sumber pembiayaan lainnya untuk kegiatan usaha pembudidayaan ikan.



Tebe melanjutkan, persiapan sertifikasi hak atas tanah pembudidaya ikan atau Pra-SEHATKAN dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan selanjutnya diusulkan kepada BPN untuk mengikuti kegiatan sertifikasi.

“Kegiatan SEHATKAN menjadi kegiatan yang juga turut mendukung program terobosan KKP, yaitu pembangunan kampung perikanan budi daya berbasis kearifan lokal, yang merupakan program pengentasan kemiskinan sekaligus menjaga kepunahan komoditas yang bernilai ekonomis tinggi,” kata Tebe.

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Kementrian ATR/BPN Andry Novijandri menyampaikan pihaknya bersama KKP ingin memecahkan persoalan yang berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat tradisional, masyarakat adat, dan masyarakat lokal di pesisir dan perairan pesisir, seperti para pembudi daya ikan dan rumput laut di Kabupaten Wakatobi.

“Kami ATR/BPN dengan KKP sudah sepakat ingin tegaskan hak lahan berupa sertifikat demi kesejahteraan para pembudi daya di pesisir dan perairan pesisir,” kata Andry.



Untuk segera mewujudkan hal tersebut, pihaknya mengaku akan segera melakukan pembicaraan dengan pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat sehingga tidak ada bagian lahan yang tumpang tindih.

“Ini bisa segera diterbitkan, tapi kami akan komunikasikan dulu dengan pihak terkait,” pungkas Andry.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2350 seconds (0.1#10.140)