Jokowi Teken Aturan Baru Direksi BUMN: Dilarang Jadi Pengurus Parpol

Senin, 13 Juni 2022 - 09:02 WIB
loading...
Jokowi Teken Aturan...
Presiden Jokowi mengeluarkan aturan baru direksi BUMN. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam PP tersebut, kepala negara melarang direksi BUMN untuk terjun ke dalam dunia politik. Jokowi juga melarang direksi BUMN untuk menjadi pengurus partai politik; calon legislatif; calon kepala daerah dan atau calon wakil kepala daerah.

"Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah," demikian bunyi Pasal 22 ayat 1 beleid tersebut dikutip MNC Portal Indonesia, Senin (13/6/2022).

Baca Juga: Ekonomi RI Ingin Jadi 4 Besar Dunia, Erick Thohir: Kita Butuh Superhero Baru

Perubahan lain terdapat di pasal 17, yang menyebutkan bahwa dalam berperilaku sehari-hari, direksi harus memiliki sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (pasal 17.A).

Berdasarkan salinan PP Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 45 Tahun 2005 yang dikantongi MNC Portal Indonesia, terdapat juga aturan terkini terkait pengangkatan direksi BUMN. Direksi BUMN bakal diangkat berdasarkan rekam jejak.

Tak hanya itu, pengangkatan direksi BUMN juga dapat meminta masukan dari menteri keuangan dan menteri teknis. Demikian aturan baru tersebut tertuang dalam Pasal 14 ayat 2 PP tersebut. "Pengangkatan Direksi, Menteri dapat meminta masukan dari Menteri Keuangan dan/ atau Menteri Teknis," demikian bunyi Pasal 14 Ayat 2.

Baca Juga: Erick Thohir Pasang Target Tinggi Setoran BUMN ke Negara di 2023

Sekedar informasi, PP baru tersebut telah diteken oleh Presiden Jokowi pada 8 Juni 2022, lalu. PP tersebut juga telah diundangkan pada waktu yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Selanjutnya, PP tersebut akan lebih dirincikan dan spesifik dijelaskan dalam aturan turunannya. Aturan turunan itu yakni, peraturan menteri.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
Sektor Migas Bebas Aturan...
Sektor Migas Bebas Aturan DHE dan Ekspor Satu Pintu, Ini Penjelasannya
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
Beli Rumah Pertama di...
Beli Rumah Pertama di Jakarta, BPHTB Bisa Dikurangi hingga 50%
Aturan Baru Kepabeanan...
Aturan Baru Kepabeanan Berlaku 1 April 2026, Ini Mekanismenya
Itung-itungan Risiko...
Itung-itungan Risiko Utang Whoosh, Balik Modal Bisa Sampai 100 Tahun
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Jokowi dan PSI Dinilai...
Jokowi dan PSI Dinilai Satu Paket Politik, Ini Temuan Survei LPI
Rekomendasi
Wapres Vance Batalkan...
Wapres Vance Batalkan Kunjungan ke Jenewa, Swiss: Perundingan AS-Iran Ditunda
Ketika Kebaikan Menjadi...
Ketika Kebaikan Menjadi Strategi: Akhir Dominasi Reward dan Punishment?
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Berita Terkini
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Daftar Saham Paling...
Daftar Saham Paling Cuan hingga Boncos Sepanjang IHSG Sepekan
Terungkap 2 Alasan di...
Terungkap 2 Alasan di Balik Pemadaman Bergilir Pulau Jawa, Dirut PLN Minta Maaf
Jangan Sampai Lolos!...
Jangan Sampai Lolos! BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Promo Gila-gilaan dari Rumah, Mobil, sampai Tiket Liburan
Infografis
Ahmad Vahidi, Panglima...
Ahmad Vahidi, Panglima Baru IRGC di Tengah Perang Lawan AS-Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved