Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, Kementan Sarankan Petani di NTT Ikut Program AUTP
Senin, 13 Juni 2022 - 17:27 WIB
loading...
Kementan mengimbau petani di NTT untuk mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi atau asuransi pertanian untuk mengantisipasi dampak perubahan iklim
A
A
A
KUPANG - Kementerian Pertanian (Kementan) mengimbau kepada petani di Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian. Hal itu untuk mengantisipasi dampak perubahan iklim yang terjadi belakangan ini.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, dalam menjalankan usaha pertaniannya, petani bukan tanpa mengalami kendala. Faktor perubahan iklim merupakan salah satu hal yang dapat mengganggu budidaya pertanian, selain daripada Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT).
"Oleh karenanya, petani kami imbau mengikuti program proteksi asuransi pertanian. Dengan mengikuti program asuransi pertanian, budidaya pertanian terlindungi dengan baik," katanya, Senin (13/6/2022).
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil menambahkan, AUTP merupakan program proteksi kepada petani dalam mengembangkan usaha pertaniannya. Ketika terjadi hal-hal yang tak diinginkan sebagaimana dipersyaratkan dalam asuransi, maka petani akan mendapat pertanggungan dari program AUTP.
"Pertanggungan itu sebesar Rp6 juta per hektare per musim ketika petani mengalami gagal panen imbas perubahan iklim atau serangan OPT, sebagaimana diatur dalam regulasi," ujarnya.
Dengan pertanggungan tersebut, petani memiliki modal untuk memulai krmbali udaha pertaniannya. Dengan begitu, program AUTP tak hanya memberikan perlindungan kepada petani saja, tetapi juga menjaga tingkat produktivitas pertanian di suatu daerah.
"Program AUTP menjaga ketahanan para petani agar tetap dapat berproduksi. Di tengah upaya kami menjaga ketahanan pangan, program AUTP memberi penguatan kepada produktivitas petani," kata Ali.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, dalam menjalankan usaha pertaniannya, petani bukan tanpa mengalami kendala. Faktor perubahan iklim merupakan salah satu hal yang dapat mengganggu budidaya pertanian, selain daripada Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT).
"Oleh karenanya, petani kami imbau mengikuti program proteksi asuransi pertanian. Dengan mengikuti program asuransi pertanian, budidaya pertanian terlindungi dengan baik," katanya, Senin (13/6/2022).
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil menambahkan, AUTP merupakan program proteksi kepada petani dalam mengembangkan usaha pertaniannya. Ketika terjadi hal-hal yang tak diinginkan sebagaimana dipersyaratkan dalam asuransi, maka petani akan mendapat pertanggungan dari program AUTP.
"Pertanggungan itu sebesar Rp6 juta per hektare per musim ketika petani mengalami gagal panen imbas perubahan iklim atau serangan OPT, sebagaimana diatur dalam regulasi," ujarnya.
Dengan pertanggungan tersebut, petani memiliki modal untuk memulai krmbali udaha pertaniannya. Dengan begitu, program AUTP tak hanya memberikan perlindungan kepada petani saja, tetapi juga menjaga tingkat produktivitas pertanian di suatu daerah.
"Program AUTP menjaga ketahanan para petani agar tetap dapat berproduksi. Di tengah upaya kami menjaga ketahanan pangan, program AUTP memberi penguatan kepada produktivitas petani," kata Ali.
Lihat Juga :