Ehemm! Pemerintah Kaji Pungutan Cukai pada BBM, Ban Karet, dan Deterjen
Senin, 13 Juni 2022 - 20:35 WIB
loading...
Tengah dikaji pengenaan cukai pada detergen, bbm, dan ban karet. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Kebijakan Fiskal ( BKF ) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan bahwa pemerintah sedang mengkaji tiga jenis barang yang akan dikenakan cukai , yaitu ban karet, bahan bakar minyak (BBM), dan deterjen. Dia menyebutkan, pengkajian ini selaras dengan kebijakan ekstensifikasi cukai yang sedang digencarkan oleh pemerintah.
Baca juga: Usai Cukai Rokok Naik, Cukai Anggur dan Miras Menunggu Giliran
"Dalam konteks pengendalian konsumsi ke depan akan terus dikaji, di antaranya ban karet, BBM, deterjen," ujar Febrio dalam Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Senin (13/6/2022).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menegaskan bahwa tiga jenis barang yang tengah dikaji kena cukai ini masih belum akan diterapkan dalam waktu dekat.
"Kajiannya masih dalam tahap pembahasan awal. Sabar belum akan dikenakan," terang Askolani.
Baca juga: Usai Cukai Rokok Naik, Cukai Anggur dan Miras Menunggu Giliran
"Dalam konteks pengendalian konsumsi ke depan akan terus dikaji, di antaranya ban karet, BBM, deterjen," ujar Febrio dalam Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Senin (13/6/2022).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menegaskan bahwa tiga jenis barang yang tengah dikaji kena cukai ini masih belum akan diterapkan dalam waktu dekat.
"Kajiannya masih dalam tahap pembahasan awal. Sabar belum akan dikenakan," terang Askolani.
Lihat Juga :