Nyuci Baju Pakai Detergen Bakal Kena Cukai, Pengusaha: Untuk Melestarikan Lingkungan

Rabu, 15 Juni 2022 - 09:57 WIB
loading...
Nyuci Baju Pakai Detergen Bakal Kena Cukai, Pengusaha: Untuk Melestarikan Lingkungan
Pemerintah akan memnungut cukai untuk beberapa produk yaitu Bahan Bakar Minyak (BBM), ban karet, dan detergen. FOTO/Ist
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan memungut cukai untuk beberapa produk yaitu Bahan Bakar Minyak (BBM), ban karet, dan detergen. Disebut-sebut hal ini dalam rangka mengurangi tingkat konsumsi masyarakat.

Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi menilai, bagi negara-negara dengan klasifikasi low middle income termasuk Indonesia, penerimaan dari cukai merupakan salah satu penerimaan pajak yang berkontribusi efektif dibandingkan sektor lainnya. Selama ini pertumbuhan penerimaan cukai di Indonesia didukung oleh tembakau sekitar 20% dan Etil alkohol sebesar 226%.

"Dibeberapa negara penerimaan sektor cukai memang bekontribusi sangat besar terhadap penerimaan, dan Indonesia termasuk yang paling rendah bila dibandingkan negara lain. Dan Indonesia termasuk negara yang paling sedikit memiliki obyek cukai," ujar Diana saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (15/6/2022).



Selain itu, menurut Diana, cukai juga disinyalir akan lebih meningkatkan awareness bagi masyarakat terhadap pola konsumsi dan kepedulian terhadap lingkungan. Berdasarkan data, lanjutnya, hal ini pernah pemerintah lakukan saat pembatasan kantong plastik. Setelah dikenakan cukai maka konsumsinya turun hingga 50%.

Baginya, isu mengenai keterbatasan bahan baku dan lingkungan hidup juga menjadi faktor untuk lebih memaksa masyarakat berlaku hemat. "Dalam konteks ini kita mendukung untuk mengedukasi masyarakat berlaku bijak dalam melakukan konsumsi," tutur Diana.



KADIN berharap kenaikan cukai ini semata-mata tidak hanya untuk mengejar target penerimaan negara saja, lebih dari itu bagaimana nantinya penerimaan cukai yang didapat digunakan untuk dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mendukung pelestarian lingkungan.

"Dan yang lebih penting lagi wacana ini diberlakukan dengan tetap memerhatikan kemampuan dan aspirasi masyarakat. Sehingga tidak menimbulkan gejolak dimasyarakat yang akan mengganggu agenda pemulihan ekonomi yang sedang berjalan," pungkasnya.

(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1420 seconds (0.1#10.140)