PKPU Garuda Indonesia Masih Berlangsung, Dirut Irfan: Kompleks dan Melelahkan
Kamis, 16 Juni 2022 - 16:22 WIB
loading...
Dirut Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengaku lelah dengan tahap-tahap restrukturisasi utang perusahaan yang saat ini mencapai sebesar Rp142 triliun. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra mengaku lelah dengan tahap-tahap restrukturisasi utang perusahaan yang saat ini mencapai sebesar Rp142 triliun. Proses ini ditempuh melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ).
Baca Juga: Utang Garuda Indonesia Naik Jadi Rp142 Triliun, Segini Rinciannya
Irfan menilai restrukturisasi Garuda Indonesia merupakan proses pengajuan perdamaian yang paling kompleks, lantaran melibatkan banyak pihak. Tercatat, kreditur Garuda mencapai 800 entitas. Jumlah tersebut terdiri atas lessor hingga vendor baik lokal dan global
"Ini harus diakui ini restrukturisasi yang kompleks. Kita kan lelah karena ini melelahkan," ungkap Dirut Garuda, Irfan kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (16/6/2022).
Adapun Kementerian BUMN selaku pemegang saham telah menetapkan opsi in court atau melalui pengadilan sebagai opsi utama restrukturisasi utang emiten dengan kode saham GIAA itu. Adapun jumlah utang Garuda hingga kuartal III-2021 mencapai USD9,8 miliar yang setara Rp139 triliun.
Namun opsi in court tetap diputuskan melalui Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hingga memasuki kuartal II-2022 Garuda telah melewati sejumlah tahapan PKPU.
Saat ini emiten masuk dalam tahapan pemungutan suara atau voting yang dijadwalkan pada Jumat (17/6/2022). Proses ini menjadi penentu kesepakatan perdamaian (homologasi) antara Garuda dan kreditur.
Baca Juga: Utang Garuda Indonesia Naik Jadi Rp142 Triliun, Segini Rinciannya
Irfan menilai restrukturisasi Garuda Indonesia merupakan proses pengajuan perdamaian yang paling kompleks, lantaran melibatkan banyak pihak. Tercatat, kreditur Garuda mencapai 800 entitas. Jumlah tersebut terdiri atas lessor hingga vendor baik lokal dan global
"Ini harus diakui ini restrukturisasi yang kompleks. Kita kan lelah karena ini melelahkan," ungkap Dirut Garuda, Irfan kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (16/6/2022).
Adapun Kementerian BUMN selaku pemegang saham telah menetapkan opsi in court atau melalui pengadilan sebagai opsi utama restrukturisasi utang emiten dengan kode saham GIAA itu. Adapun jumlah utang Garuda hingga kuartal III-2021 mencapai USD9,8 miliar yang setara Rp139 triliun.
Namun opsi in court tetap diputuskan melalui Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hingga memasuki kuartal II-2022 Garuda telah melewati sejumlah tahapan PKPU.
Saat ini emiten masuk dalam tahapan pemungutan suara atau voting yang dijadwalkan pada Jumat (17/6/2022). Proses ini menjadi penentu kesepakatan perdamaian (homologasi) antara Garuda dan kreditur.
Lihat Juga :