Tarif Listrik Bisnis dan Industri Tetap, Dirut PLN: Arahan Presiden Jelas!
Jum'at, 17 Juni 2022 - 11:27 WIB
loading...
PLN memastikan tarif listrik bagi seluruh pelanggan industri dan bisnis tidak mengalami kenaikan dalam menjaga pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - PT PLN (Persero) memastikan tarif listrik bagi seluruh pelanggan industri dan bisnis tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini menjadi salah satu bukti negara hadir dalam menjaga pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19.
Baca Juga: Resmi, Tarif Listrik Non Subsidi Naik Mulai 1 Juli 2022
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, langkah ini dilakukan untuk menjaga aktifitas sektor industri dan bisnis agar tetap kokoh menopang perekonomian nasional.
"Arahan Presiden jelas, tidak ada perubahan bagi tarif listrik untuk industri dan bisnis dalam skala daya apapun yang terpasang. Ini bentuk kepedulian pemerintah agar ekonomi nasional yang ditopang industri dan bisnis bisa tetap berjalan dengan sangat kokoh," tutur Darmawan, dikutip Jumat (17/6/2022).
Vice President Komunikasi Korporat PLN, Gregorius Adi Trianto menjelaskan dua sektor ini terbagi atas beberapa golongan. Dalam sektor bisnis saja misalnya, terbagi atas B1 hingga B3.
Baca Juga: Tarif Listrik Naik, Erick Thohir: Bukan Eranya Lagi Menyubsidi Orang Kaya
Pelanggan B1 adalah pemilik ruko, toko, maupun bangunan yang dijadikan tempat usaha, dengan daya di bawah 6.600 Volt Ampere (VA). Pelanggan B1 masuk dalam kategori pelanggan yang menerima subsidi listrik dari pemerintah.
Baca Juga: Resmi, Tarif Listrik Non Subsidi Naik Mulai 1 Juli 2022
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, langkah ini dilakukan untuk menjaga aktifitas sektor industri dan bisnis agar tetap kokoh menopang perekonomian nasional.
"Arahan Presiden jelas, tidak ada perubahan bagi tarif listrik untuk industri dan bisnis dalam skala daya apapun yang terpasang. Ini bentuk kepedulian pemerintah agar ekonomi nasional yang ditopang industri dan bisnis bisa tetap berjalan dengan sangat kokoh," tutur Darmawan, dikutip Jumat (17/6/2022).
Vice President Komunikasi Korporat PLN, Gregorius Adi Trianto menjelaskan dua sektor ini terbagi atas beberapa golongan. Dalam sektor bisnis saja misalnya, terbagi atas B1 hingga B3.
Baca Juga: Tarif Listrik Naik, Erick Thohir: Bukan Eranya Lagi Menyubsidi Orang Kaya
Pelanggan B1 adalah pemilik ruko, toko, maupun bangunan yang dijadikan tempat usaha, dengan daya di bawah 6.600 Volt Ampere (VA). Pelanggan B1 masuk dalam kategori pelanggan yang menerima subsidi listrik dari pemerintah.
Lihat Juga :