Pendaftaran Dibuka, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 33
Jum'at, 17 Juni 2022 - 16:17 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Menko Airlangga Paparkan Keberhasilan Kartu Prakerja dalam Plenary Session CONFINTEA VII
Persyaratan
Berikut ini merupakan syarat untuk daftar program Kartu Prakerja gelombang, 33 dilansir dari laman resminya:
• WNI berusia 18 tahun ke atas.
• Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
• Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
• Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi COVID-19.
• Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
• Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Cara Pendaftaran
Bagi yang memenuhi syarat dan ingin daftar Kartu Prakerja gelombang 33, berikut ini langkah-langkahnya:
• Buka situs www.prakerja.go.id pada browser di perangkat yang anda gunakan.
• Login, melalui email jika sudah pernah membuat akun. Jika belum, buat akun dengan mengisi username dan password dan mengikuti arahan yang diminta.
• Siapkan Kartu identitas untuk melengkapi data diri seperti unggah foto KTP asli, kartu keluarga (KK), nomor HP, dan data diri lainnya untuk diverifikasi.
• Persiapkan diri untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.
• Jika sudah bisa login, Klik "Gabung Gelombang". Klik pada gelombang yang sedang dibuka.
• Kemudian tunggu sampai ada pengumuman peserta yang lolos.
Persyaratan
Berikut ini merupakan syarat untuk daftar program Kartu Prakerja gelombang, 33 dilansir dari laman resminya:
• WNI berusia 18 tahun ke atas.
• Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
• Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
• Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi COVID-19.
• Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
• Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Cara Pendaftaran
Bagi yang memenuhi syarat dan ingin daftar Kartu Prakerja gelombang 33, berikut ini langkah-langkahnya:
• Buka situs www.prakerja.go.id pada browser di perangkat yang anda gunakan.
• Login, melalui email jika sudah pernah membuat akun. Jika belum, buat akun dengan mengisi username dan password dan mengikuti arahan yang diminta.
• Siapkan Kartu identitas untuk melengkapi data diri seperti unggah foto KTP asli, kartu keluarga (KK), nomor HP, dan data diri lainnya untuk diverifikasi.
• Persiapkan diri untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.
• Jika sudah bisa login, Klik "Gabung Gelombang". Klik pada gelombang yang sedang dibuka.
• Kemudian tunggu sampai ada pengumuman peserta yang lolos.
(ind)
Lihat Juga :