Bangkrut, Merpati Tetap Tagih Utang Garuda Rp180 Juta

Minggu, 19 Juni 2022 - 13:13 WIB
loading...
Bangkrut, Merpati Tetap Tagih Utang Garuda Rp180 Juta
PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) masih memiliki piutang sebesar Rp180 juta di PT Garuda Indonesia Tbk. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Maskapai penerbangan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) yang belum lama ini resmi pailit rupanya masih memiliki piutang sebesar Rp180 juta di PT Garuda Indonesia Tbk.

Utang tersebut dimasukan Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) yang harus dibayarkan.

Jumlah yang diajukan ini telah diverifikasi oleh Tim Pengurus PKPU dan telah diakui manajemen Garuda Indonesia.

Piutang Merpati ini pun akan diperpanjang selama 22 tahun, terhitung sejak pengumuman hasil PKPU yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 20 Juni 2022 esok hari.

"Untuk bank dan teman-teman BUMN utang maupun pinjamannya akan diperpanjang selama 22 tahun dengan bunga 0,1% per tahun," ungkap Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, dikutip Minggu (19/6/2022).



Merpati sendiri merupakan maskapai penerbangan pelat merah yang sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Surabaya beberapa waktu lalu.

Menteri BUMN Erick Thohir pun membuka opsi pengalihan aset Merpati Airlines ke Garuda Indonesia dan PT Pelita Air Service (PAS).

Erick memastikan aset perusahaan yang bisa dimanfaatkan akan disinergikan dengan maskapai penerbangan negara lainnya. Dua di antaranya, Garuda Indonesia dan Pelita Air Service.

Proses sinergi aset ini akan dilakukan Kementerian BUMN melalui PT Danareksa (Persero) dan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1865 seconds (0.1#10.140)