Direksi dan Komisaris Tanggung Jawab Saat BUMN Rugi, Wamen Singgung Kinerja dan Keuangan

Senin, 20 Juni 2022 - 14:59 WIB
loading...
Direksi dan Komisaris Tanggung Jawab Saat BUMN Rugi, Wamen Singgung Kinerja dan Keuangan
Wakil Menteri BUMN I, Pahala menerangkan, aturan baru yang mengharuskan direksi dan komisaris BUMN wajib bertanggung jawab saat perusahaan mengalami kerugian. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencatat ketentuan yang mengharuskan direksi dan komisaris BUMN wajib bertanggung jawab saat perusahaan mengalami kerugian merupakan upaya menjaga keuangan dan kinerja perusahaan.

Kewajiban ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022. Beleid ini merupakan perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 20005 tentang Pendirian, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN .



Wakil Menteri (Wamen) BUMN I, Pahala Nugraha Mansury mengatakan, Dewan Direksi dan Komisaris memiliki peranan penting dalam menjaga kondisi kesehatan perusahaan melalui fungsi pengawasan. Pahala mencatat PP nomor 23 tahun 2022 juga menegaskan kembali komitmen Kementerian BUMN dalam meningkatkan peran Komisaris dan Direksi.

"Sesuai apa yang telah kita laksanakan selama ini, cuma ini memang menegaskan kembali. Komisaris harus bertanggung jawab sehingga dia memastikan dan melaksanakan prinsip kehati-hatian," ujar Wamen BUMN Pahala usai penandatanganan HOA proyek nature based solutions Pertamina NRE-Perhutani di Sentul Bogor, Jawa Barat, Senin (20/6/2022).

Sebagai kepanjangan tangan pemerintah, lanjut Pahala, dewan Momisaris dan Direksi harus memberikan pengawasan dan supervisi dalam pengambilan keputusan. Hal ini bertujuan agar perusahaan dapat menerapkan proses bisnis yang baik.

Sehingga, tidak mengakibatkan kerugian akibat kelalaian maupun kesalahan dalam keputusan. Pahala mengklaim pihaknya sudah melakukan evaluasi kinerja dewan Komisaris dan Direksu pada setiap Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Bukan hanya direksi, tapi tanggung jawab juga diemban komisaris, makanya supervisi itu harus dilakukan," kata dia.



Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan Direksi dan Komisaris BUMN ikut bertanggung jawab apabila perusahaan pelat merah mengalami kerugian. Hal ini tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2022 pasal 59 ayat 2.

"Komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugas," bunyi pernyataan pemerintah dalam PP 23 Tahun 2022

Dalam peraturan tersebut, anggota komisaris dan dewan pengawas diperbolehkan tidak bertanggung jawab apabila sudah menjalankan fungsi pengawasan dengan memberikan nasihat kepada direksi dalam upaya mencegah kerugian, serta tidak memiliki kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Selain itu, Menteri BUMN pun kini dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota dewan pengawas yang melakukan kelalaian atau kesalahan yang berujung pada kerugian BUMN.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1246 seconds (0.1#10.140)