Dapat Rp50 Juta per Bulan, Gaji Satpol PP DKI Kalahkan Gaji Menteri

Selasa, 21 Juni 2022 - 09:21 WIB
loading...
Dapat Rp50 Juta per...
Satpol PP DKI mendapatkan gaji yang lumayan tinggi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Satuan polisi pamong praja ( satpol PP ) kerap dianggap sebagai musuhnya para pedagang kecil . Pasalnya, dalam menjalankan tugas penerbitan yang sesuai dengan aturan, satpol PP kerap bersingungan dengan kepentingan para pedagang. Tapi, tanpa satpol PP ketertiban yang sangat didambakan bisa terabaikan.



Meski tugasnya terbilang berat, apalagi secara psikologis dan nurani, satpol PP juga mendapatkan gaji dan tunjangan yang terbilang menjanjikan. Satpol PP yang termasuk pegawai negeri sipil (PNS) akan mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai golongan dan jabatan.

Di setiap daerah, gaji dan tunjangan satpol PP memiliki besaran yang berbeda-beda. Tergantung dari kemampuan keuangan masing-masing daerah. Semakin tinggi kemampuan keuangan daerah, semakin besar pula gaji dan tunjangannya.

Di Provinsi DKI Jakarta, misalnya. Gaji pejabat satpol PP bisa mengalahkan gaji seorang menteri, bahkan presiden dan wakilnya. Gaji ya bukan tunjangan dan fasilitasnya. Berikut gaji satpol PP DKI, mulai dari pejabat hingga staf:

Satpol PP Eselon I : Rp50.000.000
Satpol PP Eselon II : Rp28.000.000
Satpol PP Eselon III : Rp10.550.000
Satpol PP Eselon IV : Rp6.560.000
Staff : Rp5.850.000



Selain menerima penghasilan dari gaji, satpol PP juga mendapatkan penghasilan dari tunjangan yang melekat. Jika merujuk pada Pergub DKI Jakarta No. 64 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai, satpol PP mendapatkan tunjangan yang cukup besar dari jabatan kepala satuan hingga kepala satuan polisi pamong praja kecamatan.

Berikut rincian tunjangan yang diperoleh Satpol PP di kawasan DKI Jakarta:

Kepala Satuan : Rp57.870.000
Wakil Kepala Satuan : Rp50.670.000
Sekretaris : Rp40.770.000
Kepala Bidang : Rp39.960.000
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota : Rp39.960.000
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten : Rp39.960.000
Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi : Rp26.190.000
Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota : Rp26.190.000
Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja : Rp26.190.000
Kepala Subbagian pada Satuan Polisi Pamong Praja : Rp26.190.000
Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten : Rp26.190.000
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan : Rp26.190.000
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1845 seconds (0.1#10.140)