Catat!, Rokok Elektrik Tidak Diperuntukkan Bagi Anak di Bawah 18 Tahun

Rabu, 29 Juni 2022 - 07:54 WIB
loading...
Catat!, Rokok Elektrik...
Sebagai pemilik vape store dan pendiri komunitas, Rifqi sangat tegas menolak orang-orang di bawah usia 18 tahun untuk menggunakan vape. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Industri rokok elektrik dalam negeri tengah berkembang. Meski demikian, rokok elektrik tidak diperuntukkan bagi anak-anak di bawah umur. Pesan ini tegas disampaikan pemerintah, sekaligus menjadi komitmen yang terus dijalankan oleh pelaku industri rokok elektrik.

A, seorang pelajar berusia 16 tahun, datang ke vape store dan hendak membeli likuid vape. Penjaga toko kemudian menanyakan KTP-nya, sebab produk itu hanya untuk orang berusia 18 tahun ke atas. Gugup, A beralasan, dirinya disuruh oleh kakaknya untuk membeli barang tersebut.

Baca Juga: Pakar Serukan Pentingnya Penelitian Rokok Elektrik

A bukan satu-satunya anak di bawah umur yang menggunakan alasan tersebut. Rifqi Habibie Putra, pemilik Baba Vape Bar, salah satu vape store di bilangan Lebak Bulus sudah sering mendengar alasan tersebut. "Modusnya hampir sama, disuruh sama Abang atau disuruh sama kakak. Karena kita sudah tahu, ya kita tolak secara halus," kisahnya.

Kadang, Rifqi juga menakut-nakuti anak-anak itu dengan menyuruh vaporistanya agar pura-pura menelepon polisi. "Biasanya mereka kabur sih," tutur Rifqi.

Dia menyebut, kejadian ini sering terjadi setiap habis lebaran. "Mungkin anak-anak habis dapat uang THR Lebaran kan. Mungkin bingung mau dipakai apa," ucapnya.

Sebagai pemilik vape store dan pendiri komunitas, Rifqi sangat tegas menolak orang-orang di bawah usia 18 tahun untuk menggunakan vape. Setiap konsumen yang datang akan langsung dimintakan KTP untuk memastikan yang bersangkutan sudah di atas 18 tahun. Begitu pun jika membeli secara online.

Founder Vapepackers, Rhomedal Aquino pada kesempatan terpisah menambahkan, berkembangnya industri vape secara masif tentu juga membawa tantangan yang kian berat. Salah satunya, soal pembatasan akses untuk anak-anak berusia di bawah 18 tahun.

"Tantangannya ya pada ujung tombak kita, gerai atau toko retail itu sendiri, apakah mereka memegang teguh prinsip yang sama atau mementingkan soal uang. Itu tantangannya. Kalau kita tahu ada toko-toko yang bandel menjual ke anak-anak yang di bawah umur, otomatis kita akan laporkan ke pihak yang berwajib," lanjut Rhomedal.

Rhomedal mengakui, pembelian secara online juga masih menyulitkan toko-toko vape dalam melakukan skrining pengguna. Namun, ia percaya bahwa dengan komitmen yang sudah dilakukan oleh gerai-gerai vape store secara offline, sudah cukup membantu.

Menurutnya, mereka yang di bawah umur biasanya tidak memiliki akses untuk rekening, transfer, dan kartu kredit. Paling tidak, upaya-upaya dan komitmen tersebut sudah meminimalkan risiko adanya pengguna di bawah umur.

Butuh Peran Pemerintah

Pengetatan akses terhadap produk, baik rokok konvensional ataupun alternatif sudah dilakukan. Toko-toko vape melakukan skrining melalui KTP bagi pengunjung.

Akan tetapi, masih ada warung-warung kecil yang menjual rokok elektrik secara bebas, sehingga perlu pengawasan lebih lanjut. Hal ini mendorong permintaan adanya regulasi spesifik yang disuarakan oleh pelaku usaha dan asosiasi untuk mencegah penyalahgunaan produk tembakau alternatif, khususnya pada anak-anak di bawah usia 18 tahun.

"Toko-toko yang menjual ke anak di bawah umur harus dapat teguran dan hukuman. Harus ada sanksinya supaya toko-toko itu juga takut. Harus ada dukungan dari pemerintah juga. Apabila ada sanksi dan itu diumumkan pemerintah, artinya regulasi yang dibuat lebih bagus. Jadi, tidak cuma menambah pemasukan negara, tapi kita juga mengontrol dan menyeimbangkannya," tutur Rhomedal.

Baca Juga: Mengungkap Mitos dan Fakta Seputar Rokok Elektrik

Ketua Konsumen Vape Berorganisasi (Konvo) Hokkop Situngkir mengungkapkan, asosiasi akan terus berupaya dalam menampung sebanyak-banyaknya opini konsumen, terutama terkait keresahan ini untuk selanjutnya dapat disampaikan kepada para produsen dan berharap dapat dijadikan evaluasi untuk mereka. Selain itu, asosiasi juga terus mengajak para mitra atau toko-toko vape untuk memantau serta melarang penjualan rokok elektrik kepada remaja.

"Tentu saja kami berharap pemerintah juga dapat mendukung larangan penjualan rokok elektrik kepada remaja dengan memberikan regulasi yang tepat, baik untuk para produsen maupun ke para penjualnya," harap Hokkop.

Sementara Rifqi mengingatkan, vape membuka banyak lapangan pekerjaan dan cukai dari likuid. Perlahan tapi pasti, rokok elektrik itu memberikan dampak yang baik bagi negara. Karena itu, rasanya wajar, jika pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan yang sesuai bagi para pemain di sektor ini.

"Alangkah baiknya ada produk-produk atau kebijakan dari pemerintah yang bisa membantu kami para pemilik toko/UMKM di bidang vape," tutup Rifqi.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usulan Bikin Rokok Murah...
Usulan Bikin Rokok Murah Khusus Warga Miskin Disebut Sesat Nalar
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Cukai Hasil Tembakau...
Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik Tahun Depan Disambut Pelaku Usaha IHT
Industri Kretek Terancam,...
Industri Kretek Terancam, P3M Usulkan Transisi Regulasi Bertahap
Lindungi 6 Juta Pekerja,...
Lindungi 6 Juta Pekerja, Pengusaha Rokok Tagih Kepastian Tarif Cukai
Wacana Tambah Layer...
Wacana Tambah Layer Cukai Rokok Dinilai Tanpa Kajian, Awas Jadi Bumerang
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
Rekomendasi
Gelar Serangan Balasan,...
Gelar Serangan Balasan, Rusia Hancurkan Fasilitas Energi di Seluruh Ukraina
Puji Kepemimpinan Wali...
Puji Kepemimpinan Wali Kota Agustina, Hendardji Soepandji: Budaya Semarang Kian Kuat dan Harmonis
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Berita Terkini
Pertamina NRE dan Koperasi...
Pertamina NRE dan Koperasi Kemenkop Bangun PLTS KDKMP Pulau Sembur, Progres Capai 80%
Imbas BI Rate Naik,...
Imbas BI Rate Naik, Pasar Rumah Kelas Menengah Mulai Ngerem
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
Infografis
18 Kolonel AD Pecah...
18 Kolonel AD Pecah Bintang usai Promosi Jabatan di Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved