Pasangon Eks Karyawan Merpati Rp318 Miliar Terancam Hilang

Rabu, 29 Juni 2022 - 13:26 WIB
loading...
Pasangon Eks Karyawan...
Pesangon karyawan eks Merpati Airlines terancam tak dibayarkan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian BUMN melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA memutuskan menyelesaikan pesangon eks karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) sebesar Rp318 miliar melalui hukum kepailitan. Proses ini akan dijalankan oleh tim kurator.

Baca juga: Pesangon Eks Karyawan Merpati Rp318 Miliar Berpotensi Tak Dibayarkan, Kok Bisa?

Keputusan tersebut dikabarkan tim advokasi eks karyawan Merpati, David Sitorus. Menurutnya, saat pertemuan manajemen PPA, Merpati Airlines, dan eks karyawan perusahaan pada 23 Juni 2022 lalu, pihak PPA hanya memberikan sosialisasi atas proses hukum tersebut.

"Rapat tersebut bukan untuk mendengar aspirasi kuasa hukum dan eks karyawan Merpati, untuk membahas mengenai pemenuhan hak-hak yang belum terbayarkan. Akan tetapi rapat tertutup itu merupakan sosialisasi dari PPA," ungkap David kepada Wartawan, Rabu (29/6/2022).

Dalam pertemuan tersebut, lanjut David, Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi melontarkan pernyataan bahwa penyelesaian pembayaran hak-hak karyawan eks Merpati tidak hanya dilihat dari sisi legal atau hukum saja, namun juga mengedepankan sisi kemanusian dan keadilan bagi para eks karyawan.

Meski begitu, tim advokasi eks karyawan Merpati bersikap skeptis. David menilai pendekatan hukum pailit atas penyelesaian pesangon eks karyawan Merpati justru menghambat pencairan. Pasalnya, pemerintah tidak menjadikan karyawan sebagai kreditur yang diprioritaskan.



"Dalam mekanisme UU Kepailitan pembayaran hak-hak karyawan berupa pesangon dan dana pensiun bukanlah prioritas utama dibayarkan, bahkan sangat besar kemungkinan hak-hak karyawan tidak terbayarkan," kata dia.

Kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga, termasuk pesangon eks karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan. Proses penjualan aset melalui mekanisme lelang.

Langkah ini sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan memperhatikan aspek keadilan bagi seluruh pihak. Dan, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati serta mendukung proses hukum yang berlangsung.

Hukum kepailitan, lanjut David, membuat posisi eks karyawan Merpati di bawah kreditur separatis. Posisi ini dinilai tidak menjadi prioritas debitur.

Baca juga: G11 Plus, Senjata Baru Ponsel Pintar Murah dari Nokia

Begitu aset perusahaan dijual, maka negara akan memenuhi kewajiban terlebih dahulu pada pihak-pihak yang memegang agunan. Pihak yang dimaksud adalah PPA, PT Bank Mandiri Tbk, PT Pertamina (Persero), dan kreditur Merpati lainnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BUMN Mulai Pangkas Anak...
BUMN Mulai Pangkas Anak Usaha, dari Pupuk Indonesia sampai PLN
10 Perusahaan Diduga...
10 Perusahaan Diduga Manipulasi Nilai Ekspor Sawit, Gapki Buka Suara
DSI Diminta Tak Kuasai...
DSI Diminta Tak Kuasai Perdagangan Sawit, Fokus ke Pengawasan Digital
Ekonom Ingatkan Risiko...
Ekonom Ingatkan Risiko Ekspor Satu Pintu Jadi Monopoli Birokrasi Baru
BUMN Ekspor PT DSI Bakal...
BUMN Ekspor PT DSI Bakal Diisi Pekerja Asing, Ini Tugasnya
Kebijakan Ekspor Satu...
Kebijakan Ekspor Satu Pintu Picu Kepanikan Petani Sawit, Harga TBS Turun Drastis
Didukung Danantara,...
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
Presiden Prabowo Bekali...
Presiden Prabowo Bekali 400 Calon Pemimpin Perusahaan BUMN di PFLP 2026
Menggugat Ilusi Kapitalisme...
Menggugat Ilusi Kapitalisme Negara
Rekomendasi
Tak Hanya Iran, Houthi...
Tak Hanya Iran, Houthi Yaman Juga Tembakkan Rudal ke Israel
Sadisnya Tentara Israel...
Sadisnya Tentara Israel Tembak Mati Bayi Palestina di Tepi Barat, IDF Luncurkan Penyelidikan
Israel Balas Bombardir...
Israel Balas Bombardir Iran, Ledakan Guncang 3 Kota
Berita Terkini
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
Harga Emas Dibuka Naik...
Harga Emas Dibuka Naik Rp5 Ribu ke Rp2.743.000 per Gram, Intip Rinciannya
Marketplace kian Sesak,...
Marketplace kian Sesak, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Makin Terkapar di Posisi 5.486, Ada 515 Saham Melemah
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo dan BP di Awal Juni 2026
Libur Sekolah 2026,...
Libur Sekolah 2026, Tarif Angkutan Penyeberangan Diskon Sekitar 21,9%
Infografis
10 Fitur Range Rover...
10 Fitur Range Rover Autobiography LWB, Mobdin Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved