Pesangon Eks Karyawan Merpati Rp318 Miliar Berpotensi Tak Dibayarkan, Kok Bisa?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim Advokasi Paguyuban Pilot eks PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) mengklaim total pesangon eks karyawan Merpati mencapai Rp318 miliar. Dana tersebut belum dibayarkan perusahaan sejak 2014 lalu.
Salah satu Tim Advokasi eks karyawan Merpati David Sitorus menyebut, nilai pesangon ini berpotensi mengalami penundaan, bahkan tidak dibayarkan debitur bila diproses melalui kurator dengan menggunakan hukum kepailitan.
"Bisa saja aset-aset yang dijual, nantinya karyawan ditempatkan pihak nomor tiga bisa saja pembayaran itu tidak ada pembayarannya. Apabila pertemuan nanti diserahkan ke dalam kurator dan hukum pailit klien kami bukan prioritas karena dia akan ditempatkan di bawah kreditur separatis," ungkapnya saat ditemui wartawan di Menara Mandiri, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).
Kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga, termasuk pesangon eks karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan. Proses penjualan aset melalui mekanisme lelang.
Langkah ini sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan memperhatikan aspek keadilan bagi seluruh pihak. Di mana, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung.
Hukum kepailitan, lanjut David, membuat posisi eks karyawan Merpati di bawah kreditur separatis. Posisi ini dinilai tidak menjadi prioritas debitur.
Begitu aset perusahaan dijual, maka negara akan memenuhi kewajiban terlebih dahulu pada pihak-pihak yang memegang agunan. Pihak yang dimaksud adalah PPA, PT Bank Mandiri Tbk, PT Pertamina (Persero), dan kreditur Merpati lainnya.
"Nah makanya kita lihat ini mau seperti apa. Saya tidak bisa berbicara lebih tapi saya berharap omongan statement Bapak Erick Thohir ini penuh dengan ketulusan hati, karena PPA ini kan adalah penerima mandat juga dari menteri BUMN dan Menteri Keuangan," paparnya.
David berharap hasil pemberesan atau penjualan aset Merpati diprioritaskan bagi pembayaran pesangon eks karyawan perusahaan. Dia menyarankan pemerintah bisa memenuhi kewajiban dengan memberi dana talangan terlebih dahulu.
"Sekarang aset-aset ini kan di tangan pemerintah dan pemerintah bisa jual, ya buat aja dana talangan dulu seperti kasus Lapindo, kasus Jiwasraya negara menurunkan Rp22 triliun kok untuk konsumen-konsumennya tanpa peradilan segala macam," tukasnya.
Salah satu Tim Advokasi eks karyawan Merpati David Sitorus menyebut, nilai pesangon ini berpotensi mengalami penundaan, bahkan tidak dibayarkan debitur bila diproses melalui kurator dengan menggunakan hukum kepailitan.
"Bisa saja aset-aset yang dijual, nantinya karyawan ditempatkan pihak nomor tiga bisa saja pembayaran itu tidak ada pembayarannya. Apabila pertemuan nanti diserahkan ke dalam kurator dan hukum pailit klien kami bukan prioritas karena dia akan ditempatkan di bawah kreditur separatis," ungkapnya saat ditemui wartawan di Menara Mandiri, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).
Kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga, termasuk pesangon eks karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan. Proses penjualan aset melalui mekanisme lelang.
Langkah ini sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan memperhatikan aspek keadilan bagi seluruh pihak. Di mana, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung.
Hukum kepailitan, lanjut David, membuat posisi eks karyawan Merpati di bawah kreditur separatis. Posisi ini dinilai tidak menjadi prioritas debitur.
Begitu aset perusahaan dijual, maka negara akan memenuhi kewajiban terlebih dahulu pada pihak-pihak yang memegang agunan. Pihak yang dimaksud adalah PPA, PT Bank Mandiri Tbk, PT Pertamina (Persero), dan kreditur Merpati lainnya.
"Nah makanya kita lihat ini mau seperti apa. Saya tidak bisa berbicara lebih tapi saya berharap omongan statement Bapak Erick Thohir ini penuh dengan ketulusan hati, karena PPA ini kan adalah penerima mandat juga dari menteri BUMN dan Menteri Keuangan," paparnya.
David berharap hasil pemberesan atau penjualan aset Merpati diprioritaskan bagi pembayaran pesangon eks karyawan perusahaan. Dia menyarankan pemerintah bisa memenuhi kewajiban dengan memberi dana talangan terlebih dahulu.
"Sekarang aset-aset ini kan di tangan pemerintah dan pemerintah bisa jual, ya buat aja dana talangan dulu seperti kasus Lapindo, kasus Jiwasraya negara menurunkan Rp22 triliun kok untuk konsumen-konsumennya tanpa peradilan segala macam," tukasnya.
(ind)