Mengurus Klaim Makin Mudah, Taspen Gandeng Mal Pelayanan Publik
Kamis, 30 Juni 2022 - 10:32 WIB
loading...
A
A
A
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini menyepakati beberapa hal, antara lain perumusan kebijakan, pemantauan, dan evaluasi; pembinaan dan pengawasan; penyediaan sarana dan prasarana pemberian pelayanan; penyediaan SDM; penyediaan anggaran pelaksanaan pemberian pelayanan; pertukaran data, dan informasi dalam penyelenggaraan pelayanan di Mal Pelayanan Publik.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Ad Interim Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P. mengatakan, penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik merupakan wujud pelaksanaan reformasi di bidang pelayanan publik untuk menghadirkan pelayanan publik yang prima dan terintegrasi menuju pelayanan publik berkelas dunia.
Upaya ini secara khusus diharapkan dapat meningkatkan kecepatan dalam proses perizinan usaha sehingga mampu meningkatakan daya saing global yang berujung pada peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana dengan visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.
Sementara Wakil Presiden (Wapres) Prof. Dr (Hc). K.H. Ma’ruf Amin mengutarakan, reformasi birokrasi merupakan salah satu program besar dan strategis pemerintah. Dalam pelaksanaannya perlu dilakukan pendekatan secara inovatif, tematif, kreatif dan berdampak luas kepada masyarakat.
Hakikat reformasi birokrasi sendiri tercapai ketika masyarakat dapat menerima dan merasakan pelayanan publik yang berkualitas dengan mudah, cepat, murah dan transparan.
"Nota kesepahaman ini menjadi dasar komitmen untuk ikut serta pemerintah dalam memberikan pelayanan di Mal Pelayanan Publik. Penandatanganan ini menjadi langkah penting dalam komitmen untuk merealisasikan tugas dan amanat reformasi birokrasi dalam bidang pelayanan publik," terang Wapres.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Ad Interim Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P. mengatakan, penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik merupakan wujud pelaksanaan reformasi di bidang pelayanan publik untuk menghadirkan pelayanan publik yang prima dan terintegrasi menuju pelayanan publik berkelas dunia.
Upaya ini secara khusus diharapkan dapat meningkatkan kecepatan dalam proses perizinan usaha sehingga mampu meningkatakan daya saing global yang berujung pada peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana dengan visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.
Sementara Wakil Presiden (Wapres) Prof. Dr (Hc). K.H. Ma’ruf Amin mengutarakan, reformasi birokrasi merupakan salah satu program besar dan strategis pemerintah. Dalam pelaksanaannya perlu dilakukan pendekatan secara inovatif, tematif, kreatif dan berdampak luas kepada masyarakat.
Hakikat reformasi birokrasi sendiri tercapai ketika masyarakat dapat menerima dan merasakan pelayanan publik yang berkualitas dengan mudah, cepat, murah dan transparan.
"Nota kesepahaman ini menjadi dasar komitmen untuk ikut serta pemerintah dalam memberikan pelayanan di Mal Pelayanan Publik. Penandatanganan ini menjadi langkah penting dalam komitmen untuk merealisasikan tugas dan amanat reformasi birokrasi dalam bidang pelayanan publik," terang Wapres.
Lihat Juga :