Raih Opini WTP ke-14, Menko Airlangga Minta Good Governance dan Continuous Improvement Ditingkatkan
Kamis, 30 Juni 2022 - 19:46 WIB
loading...
A
A
A
Opini WTP dapat diartikan bahwa informasi keuangan yang disajikan dalam Laporan Keuangan Kemenko Perekonomian telah disajikan dengan wajar, khususnya mencakup empat hal yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.
“Hal ini perlu dicatat oleh jajaran Kemenko Perekonomian agar terhindar dari kesalahpahaman yang menganggap bahwa dengan opini WTP seluruh kegiatan bebas dari KKN ataupun dilakukan secara akuntabel. Tentu kita masih ada catatan-catatan yang disampaikan BPK dan Kemenko Perekonomian diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk segera menyelesaikan catatan-catatan tersebut," ucapnya.
"Oleh karena itu saya berharap agar seluruh jajaran, termasuk Manajemen Kartu Prakerja untuk terus bekerja keras meningkatkan tata kelola dan masih ada ruang-ruang untuk perbaikan pengendalian internal. Selain itu juga harus terus diidentifikasi dan terus dilakukan perbaikan secara berkesinambungan atau continuous improvement,” jelas Menko Airlangga.
Selain memberikan opini WTP, BPK juga memberikan rekomendasi kepada Kemenko Perekonomian melalui LHP BPK-RI dan juga memberikan catatan atas Laporan Keuangan BA 999.08 pada UAKPA BUN Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja.
“Opini WTP di Laporan Keuangan Kemenko Perekonomian Tahun Anggaran 2021 adalah standar wajib yang harus dilaksanakan terus menerus agar pengawasan internal lebih baik dan tata kelola juga lebih baik. Saya menyambut baik catatan-catatan tersebut karena ini untuk kebaikan peningkatan tata kelola di Kemenko Perekonomian serta PMO Kartu Prakerja,” kata Menko Airlangga.
Lebih lanjut, Menko Airlangga mengutarakan, bahwa terhadap seluruh hasil audit laporan keuangan dan anggaran oleh BPK, terutama Program Kartu Prakerja, akan terus didorong untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja.
Baca Juga: Menko Airlangga: Rekomendasi BPK RI Berperan dalam Mematangkan Kebijakan Ekonomi di Masa Pandemi
“Hal ini perlu dicatat oleh jajaran Kemenko Perekonomian agar terhindar dari kesalahpahaman yang menganggap bahwa dengan opini WTP seluruh kegiatan bebas dari KKN ataupun dilakukan secara akuntabel. Tentu kita masih ada catatan-catatan yang disampaikan BPK dan Kemenko Perekonomian diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk segera menyelesaikan catatan-catatan tersebut," ucapnya.
"Oleh karena itu saya berharap agar seluruh jajaran, termasuk Manajemen Kartu Prakerja untuk terus bekerja keras meningkatkan tata kelola dan masih ada ruang-ruang untuk perbaikan pengendalian internal. Selain itu juga harus terus diidentifikasi dan terus dilakukan perbaikan secara berkesinambungan atau continuous improvement,” jelas Menko Airlangga.
Selain memberikan opini WTP, BPK juga memberikan rekomendasi kepada Kemenko Perekonomian melalui LHP BPK-RI dan juga memberikan catatan atas Laporan Keuangan BA 999.08 pada UAKPA BUN Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja.
“Opini WTP di Laporan Keuangan Kemenko Perekonomian Tahun Anggaran 2021 adalah standar wajib yang harus dilaksanakan terus menerus agar pengawasan internal lebih baik dan tata kelola juga lebih baik. Saya menyambut baik catatan-catatan tersebut karena ini untuk kebaikan peningkatan tata kelola di Kemenko Perekonomian serta PMO Kartu Prakerja,” kata Menko Airlangga.
Lebih lanjut, Menko Airlangga mengutarakan, bahwa terhadap seluruh hasil audit laporan keuangan dan anggaran oleh BPK, terutama Program Kartu Prakerja, akan terus didorong untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja.
Baca Juga: Menko Airlangga: Rekomendasi BPK RI Berperan dalam Mematangkan Kebijakan Ekonomi di Masa Pandemi
Lihat Juga :