Wabah PMK Meluas, Kementan Rilis Aturan Pemotongan Hewan Kurban di Luar RPH

Sabtu, 02 Juli 2022 - 10:32 WIB
loading...
Wabah PMK Meluas, Kementan...
Kementan merilis aturan pemotongan hewan kurban di luar RPH saat wabah PMK. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Jelang Hari Raya Iduladha , pemerintah Indonesia terus menginformasikan kepada masyarakat mengenai wabah Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) yang menyerang hewan ternak di Indonesia.

Sehubungan dengan itu, Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan aturan pemotongan hewan di luar area rumah pemotongan hewan (RPH) saat wabah PMK.

Baca juga: 19 Provinsi Terjangkit Virus PMK dan Masuk Status Keadaan Tertentu Darurat, Ini Daftarnya

Ketentuan tersebut dikeluarkan untuk kelancaran pelaksanaan pemotongan hewan kurban di tengah wabah PMK pada hewan ternak. Berikut ketentuan pemotongan hewan kurban di luar RPH saat wabah PMK:

Baca juga: Mau Beli Hewan Kurban? Tanyakan Dulu Sertifikat Veteriner

1. Tempat pemotongan hewan kurban mendapat persetujuan dari pemerintah daerah/dinas setempat.
2. Pemotongan dilaksanakan segera dalam waktu satu hari.
3. Penempatan dokter hewan atau paramedik veteriner yang ditunjuk untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan.
4. Memiliki lahan yang cukup dengan pagar atau pembatas.
5. Tersedia fasilitas penampungan hewan.
6. Tersedia tempat khusus terpisah (isolasi) untuk hewan sakit.
7. Memenuhi persyaratan higiene sanitasi.
8. Tersedia fasilitas dan bahan untuk pembersihan dan disinfeksi.
9. Tersedia fasilitas air bersih yang mencukupi.
10. Tersedia fasilitas perebusan.
11. Tersedia lubang galian untuk menampung limbah.
12. Tersedia area penggalian untuk penguburan bangkai.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dataran Tinggi Tak Lagi...
Dataran Tinggi Tak Lagi Area Pinggiran, UPLAND Jadikannya Pilar Kedaulatan Pangan
Lewat Program TJSL,...
Lewat Program TJSL, IFG Life Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat
Wujudkan Satu Ketulusan,...
Wujudkan Satu Ketulusan, Rohis Pegadaian Distribusikan 4.500 Paket Daging Kurban
Semangat Berbagi Iduladha,...
Semangat Berbagi Iduladha, BRI Group Distribusikan 5.000 Lebih Hewan Kurban di Berbagai Daerah
Mempererat Tali Silaturahmi,...
Mempererat Tali Silaturahmi, Hankook Tire Indonesia Berbagi Hewan Kurban
Bursa Saham Merana Jelang...
Bursa Saham Merana Jelang Iduladha, IHSG Ditutup Longsor 1,23% ke 6.130
Kementan Dukung Pengembangan...
Kementan Dukung Pengembangan 5.000 Indukan Ayam ALOPE UNHAS-1
Dirjenbun Kementan Pastikan...
Dirjenbun Kementan Pastikan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Awas, Virus Ebola Sudah...
Awas, Virus Ebola Sudah Masuk Prancis, Dibawa Seorang Dokter
Rekomendasi
Hukum Menunda Penguburan...
Hukum Menunda Penguburan Jenazah dalam Islam, Kapan Diperbolehkan?
8 Ruas Jalan Bakal Dilalui...
8 Ruas Jalan Bakal Dilalui Rombongan PM Singapura saat Bertemu Presiden Prabowo Hari Ini
Air Mata Neymar dan...
Air Mata Neymar dan Akhir Perjalanan Brasil di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Tekanan Jual Mulai Terkendali,...
Tekanan Jual Mulai Terkendali, IHSG Berpeluang Lanjutkan Rebound ke 6.000-6.050
Babak Baru Perang Energi:...
Babak Baru Perang Energi: OPEC+ Siap Banjiri Pasar Global, Siap-siap Harga Minyak Makin Ambles
Lompatan Sang Anak Bawang,...
Lompatan Sang 'Anak Bawang', Rahasia Sukses Vietnam Naik Kelas Jadi Berpendapatan Menengah Atas
TBS Foundation Dukung...
TBS Foundation Dukung Penanganan Kesehatan Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin
Ruang Kenaikan IHSG...
Ruang Kenaikan IHSG Diprediksi Terbatas Pekan Depan ke Level 5.900, Ini Sebabnya
Kemenkeu Bidik Raup...
Kemenkeu Bidik Raup Rp32 Triliun lewat Lelang Surat Utang Negara
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved