Sosialisasi Pembelian Minyak Goreng dengan PeduliLindungi Diperpanjang 3 Bulan
Sabtu, 02 Juli 2022 - 21:01 WIB
loading...
A
A
A
Selama masa perpanjangan sosialisasi, masyarakat tetap dapat membeli MGCR tanpa perlu menunjukkan NIK. Namun, pemerintah berharap para pengecer dan pembeli bisa mulai menggunakan dan membiasakan penggunaan PeduliLindungi dalam proses jual beli MGCR.
Untuk itu, pengecer akan didorong segera mencetak QR Code PeduliLindungi melalui SIMIRAH 2.0 atau PUJLE dan menempelnya di tempat penjualan.
Selain itu, pemerintah juga akan terus mengembangkan penggunaan PeduliLindungi sebagai alat pengawasan dan kontrol distribusi minyak goreng untuk mengantisipasi kembali terjadinya kenaikan harga minyak goreng di pasaran.
Baca juga: Kerek Harga TBS Sawit, Ini Titah Luhut ke Mendag Zulhas
Pemerintah, lanjut Luhut, juga sepakat akan segera mendorong penyesuaian harga MGCR di luar Jawa-Bali yang masih belum sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Untuk itu, pengecer akan didorong segera mencetak QR Code PeduliLindungi melalui SIMIRAH 2.0 atau PUJLE dan menempelnya di tempat penjualan.
Selain itu, pemerintah juga akan terus mengembangkan penggunaan PeduliLindungi sebagai alat pengawasan dan kontrol distribusi minyak goreng untuk mengantisipasi kembali terjadinya kenaikan harga minyak goreng di pasaran.
Baca juga: Kerek Harga TBS Sawit, Ini Titah Luhut ke Mendag Zulhas
Pemerintah, lanjut Luhut, juga sepakat akan segera mendorong penyesuaian harga MGCR di luar Jawa-Bali yang masih belum sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Lihat Juga :