Minyak Goreng Curah Rakyat, 130 Perusahaan Sudah Terdaftar di Simirah 2.0
loading...
A
A
A
"Berdasarkan data, pengiriman produsen MGCR ke tujuh provinsi tujuan yakni Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Sumatra Barat, telah melebihi proyeksi kebutuhannya," sebut Putu.
Lebih lanjut kata dia, pada Juni 2022, total MGCR yang disalurkan oleh produsen MGS sebanyak 268 ribu ton, 182 ribu ton di antaranya telah sampai di distributor 1 (D1), 45 ribu ton sampai di pengecer, dan 28 ribu ton telah dijual ke masyarakat.
"Peningkatan volume ekspor atas CPO dan MGS dapat dilakukan melalui percepatan penyaluran DMO-DPO ke dalam negeri, termasuk dalam bentuk minyak curah berwadah," katanya.
Putu menegaskan, pemerintah bertekad menjalankan program ini dengan baik dan akuntabilitas terjaga sehingga menjamin ketersediaan dan memenuhi kebutuhan MGCR sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram. Pemerintah juga memfasilitasi para pengecer yang ingin menjual MGCR.
Diharapkan, dengan adanya pengecer resmi yang sudah terdaftar di Simirah 2 atau Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), bisa membantu pemerintah dan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri.
Lihat Juga: Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Warga Kabupaten Tangerang Sebut Partai Perindo Dekat dengan Rakyat
Lebih lanjut kata dia, pada Juni 2022, total MGCR yang disalurkan oleh produsen MGS sebanyak 268 ribu ton, 182 ribu ton di antaranya telah sampai di distributor 1 (D1), 45 ribu ton sampai di pengecer, dan 28 ribu ton telah dijual ke masyarakat.
"Peningkatan volume ekspor atas CPO dan MGS dapat dilakukan melalui percepatan penyaluran DMO-DPO ke dalam negeri, termasuk dalam bentuk minyak curah berwadah," katanya.
Putu menegaskan, pemerintah bertekad menjalankan program ini dengan baik dan akuntabilitas terjaga sehingga menjamin ketersediaan dan memenuhi kebutuhan MGCR sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram. Pemerintah juga memfasilitasi para pengecer yang ingin menjual MGCR.
Diharapkan, dengan adanya pengecer resmi yang sudah terdaftar di Simirah 2 atau Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), bisa membantu pemerintah dan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri.
Lihat Juga: Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Warga Kabupaten Tangerang Sebut Partai Perindo Dekat dengan Rakyat
(akr)