Pelototin Produksi hingga Distribusi Minyak Goreng Curah, Menperin Pakai SIMIRAH

Jum'at, 08 April 2022 - 17:24 WIB
loading...
Pelototin Produksi hingga Distribusi Minyak Goreng Curah, Menperin Pakai SIMIRAH
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita pastikan penyaluran minyak goreng curah subsidi sampai ke lima wilayah timur Indonesia, yakni Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua dan Papua Barat. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita pastikan penyaluran minyak goreng curah subsidi sampai ke lima wilayah timur Indonesia, yakni Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua dan Papua Barat. Saat ini dalam proses pengiriman.

“Walau permasalahan di lapangan sangat menantang, kami yakin semuanya, termasuk untuk wilayah timur , akan berjalan baik dan lancar. Untuk itu, kami berharap dukungan semua pihak agar program ini tepat sasaran,” tuturnya di Jakarta, Jumat (8/4/2022).



Agus menyampaikan, Kementerian Perindustrian atau Kemenperin bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah sepakat membentuk satgas gabungan untuk memperkuat pengawasan di setiap lini, baik di level produksi, distribusi, maupun di pasar.

Dalam upaya pengawasan melekat ini, kata Menperin, penggunaan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) akan dioptimalkan untuk memetakan pola distribusi hingga ke level pengecer, sehingga membantu dalam proses pemantauan dan pengawasan oleh aparatur di lapangan.

“Ini adalah upaya untuk menegakkan aturan-aturan terkait penyediaan MGC. Kami tegaskan bahwa pengawasan melekat ini merupakan upaya kami melakukan pembinaan terhadap pihak-pihak yang belum patuh terhadap aturan. Bila dalam pengawasan masih ditemukan pelanggaran, Kemenperin tidak akan segan menerapkan sanksi sesuai dengan Permenperin 8/2022,” tegasnya.

Adapun sanksi yang disiapkan untuk pelaku usaha produsen minyak goreng sawit yang tidak menindaklanjuti peringatan berupa teguran tertulis, denda, hingga pembekuan izin berusaha.



Demikian juga bagi perusahaan produsen, distributor dan pengecer akan diberikan sanksi apabila melanggar ketentuan yaitu menyalurkan Minyak Goreng Curah Bersubsidi untuk repacker, industri menengah dan besar, serta ekspor.

Di samping itu, terkait pembayaran klaim subsidi Minyak Goreng Curah pada perusahaan yang sudah berkomitmen, Menperin memastikan hal itu dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian.

Untuk membantu percepatan proses klaim, seluruh proses klaim pembayaran subsidi akan dilakukan secara online melalui SIINAS yang terintegrasi dengan sistem BPDPKS.

"Dengan sistem klaim secara online, termasuk berdasarkan data penyaluran melalui SIMIRAH, Kemenperin memastikan pelaku usaha yang menjalankan penugasan penyaluran Minyak Goreng Curah Bersubsidi akan menerima haknya sesuai dengan kewajiban yang telah dijalankan," pungkasnya.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2162 seconds (0.1#10.140)