Aplikasi KEK Catat Transaksi Rp4,61 Triliun per Akhir Mei 2022
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah terus berupaya untuk menciptakan berbagai terobosan reformasi di bidang investasi dan perdagangan.
Hal itu dilakukan melalui pemberian kemudahan berusaha, perlindungan dan peningkatan perekonomian daerah, percepatan proyek strategis nasional, serta pembukaan lapangan kerja. Sejak 13 tahun silam, Indonesia telah menyelenggarakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di berbagai daerah.
Penyelenggaraan KEK ditandai dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. Terkait pelayanan dan pengawasan fasilitas KEK, pemerintah juga mengembangkan sistem aplikasi KEK.
Sekretaris Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan Muhamad Lukman mengatakan, hingga Akhir Mei 2022, pemanfaatan penggunaan sistem Aplikasi KEK pada Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) tercatat sebanyak 172 profil pelaku usaha sudah melakukan implementasi di semua Administrator KEK.
“Terdapat 641 dokumen Pengajuan Pemberitahuan Jasa KEK (PJKEK) dengan nilai transaksi mencapai Rp4,61 trilliun,” ujarnya di Jakarta, Senin (4/7/2022).
Dia melanjutkan, sebanyak 251 dokumen permohonan masterlist sudah diimplementasikan di KEK Galang Batang, Sei Mangkei, Kendal, Gresik, Arun Lhokseumawe, dan Palu.
“Serta terdapat 3.755 dokumen Permohonan Pabean KEK (PPKEK) yang sudah terimplementasi di Galang Batang, Kendal, Mandalika, dan Gresik," urainya.
Untuk mendapatkan fasilitas perlakuan perpajakan, kepabeanan, dan cukai pada KEK, badan usaha atau pelaku usaha di KEK dalam kegiatan pemasukan, perpindahan, dan pengeluaran barang, wajib melalui Sistem Aplikasi KEK.
Penerapan Sistem INSW pada KEK pun telah dimulai pada 23 Februari 2021, dengan KEK Kendal sebagai pilot project implementasinya.
"Sistem Aplikasi KEK juga berperan dalam menunjang arah pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus. Ini lantaran sistem tersebut dapat menghilangkan hambatan regulasi atau prosedur, mengintegrasikan sistem elektronik ekpor/impor, mendukung penguatan kelembagaan, menambah bidang usaha KEK nonindustri, serta memberikan kepastian fiskal bagi pelaku usaha di KEK," ungkap Lukman.
Pada gilirannya, sambung dia, manfaat-manfaat tersebut diharapkan dapat meningkatkan investasi, membuka lapangan pekerjaan, juga meningkatkan perekonomian daerah.
Pemerintah telah menetapkan 18 KEK di berbagai lokasi di Tanah Air hingga tahun 2022. Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya merupakan kawasan industri, sementara 8 lainnya merupakan KEK pariwisata. Sebanyak 12 KEK telah beroperasi, sementara 6 KEK sedang dalam tahap pembangunan.
Penerapan Sistem Aplikasi KEK yang dilakukan secara bertahap di seluruh KEK di Tanah Air ditujukan untuk menghadirkan efisiensi, transparansi, reliability, integrasi, serta memberikan kemudahan bagi pelaku usaha di KEK sehingga dapat meningkatkan daya saing.
Hal itu dilakukan melalui pemberian kemudahan berusaha, perlindungan dan peningkatan perekonomian daerah, percepatan proyek strategis nasional, serta pembukaan lapangan kerja. Sejak 13 tahun silam, Indonesia telah menyelenggarakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di berbagai daerah.
Penyelenggaraan KEK ditandai dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. Terkait pelayanan dan pengawasan fasilitas KEK, pemerintah juga mengembangkan sistem aplikasi KEK.
Sekretaris Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan Muhamad Lukman mengatakan, hingga Akhir Mei 2022, pemanfaatan penggunaan sistem Aplikasi KEK pada Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) tercatat sebanyak 172 profil pelaku usaha sudah melakukan implementasi di semua Administrator KEK.
“Terdapat 641 dokumen Pengajuan Pemberitahuan Jasa KEK (PJKEK) dengan nilai transaksi mencapai Rp4,61 trilliun,” ujarnya di Jakarta, Senin (4/7/2022).
Dia melanjutkan, sebanyak 251 dokumen permohonan masterlist sudah diimplementasikan di KEK Galang Batang, Sei Mangkei, Kendal, Gresik, Arun Lhokseumawe, dan Palu.
“Serta terdapat 3.755 dokumen Permohonan Pabean KEK (PPKEK) yang sudah terimplementasi di Galang Batang, Kendal, Mandalika, dan Gresik," urainya.
Untuk mendapatkan fasilitas perlakuan perpajakan, kepabeanan, dan cukai pada KEK, badan usaha atau pelaku usaha di KEK dalam kegiatan pemasukan, perpindahan, dan pengeluaran barang, wajib melalui Sistem Aplikasi KEK.
Penerapan Sistem INSW pada KEK pun telah dimulai pada 23 Februari 2021, dengan KEK Kendal sebagai pilot project implementasinya.
"Sistem Aplikasi KEK juga berperan dalam menunjang arah pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus. Ini lantaran sistem tersebut dapat menghilangkan hambatan regulasi atau prosedur, mengintegrasikan sistem elektronik ekpor/impor, mendukung penguatan kelembagaan, menambah bidang usaha KEK nonindustri, serta memberikan kepastian fiskal bagi pelaku usaha di KEK," ungkap Lukman.
Pada gilirannya, sambung dia, manfaat-manfaat tersebut diharapkan dapat meningkatkan investasi, membuka lapangan pekerjaan, juga meningkatkan perekonomian daerah.
Pemerintah telah menetapkan 18 KEK di berbagai lokasi di Tanah Air hingga tahun 2022. Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya merupakan kawasan industri, sementara 8 lainnya merupakan KEK pariwisata. Sebanyak 12 KEK telah beroperasi, sementara 6 KEK sedang dalam tahap pembangunan.
Penerapan Sistem Aplikasi KEK yang dilakukan secara bertahap di seluruh KEK di Tanah Air ditujukan untuk menghadirkan efisiensi, transparansi, reliability, integrasi, serta memberikan kemudahan bagi pelaku usaha di KEK sehingga dapat meningkatkan daya saing.
(ind)