Luhut Perpanjang Sosialisasi Pembelian Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi
Senin, 04 Juli 2022 - 15:03 WIB
loading...
Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan memperpanjang masa sosialisasi pembelian minyak goreng pakai PeduliLindungi. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan agar masa sosialisasi dan transisi pembelian minyak goreng curah rakyat (MCGR) dengan aplikasi PeduliLindungi diperpanjang hingga tiga bulan.
Baca juga: Kerek Harga TBS Sawit, Ini Titah Luhut ke Mendag Zulhas
Sebab, masih banyak ditemui pengecer resmi yang telah terdaftar di aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah 2.0 (Simirah 2.0) maupun Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) namun belum mengunduh QR Code PeduliLindungi.
“Saya minta masa transisi dan sosialisasi penggunaan PeduliLindungi yang tadinya dua minggu, bisa diperpanjang selama tiga bulan. Kita harus memahami proses adaptasi yang masih dibutuhkan oleh teman-teman di lapangan,” ungkap Menko Luhut, Senin (4/7/2022).
Menurut Luhut, dalam masa perpanjangan sosialisasi ini, masyarakat tetap bisa membeli MGCR tanpa perlu menunjukkan NIK. Namun, pemerintah berharap kepada para pengecer dan pembeli agar dapat mulai menggunakan dan membiasakan penggunaan PeduliLindungi dalam proses jual beli MGCR.
Baca juga: Kerek Harga TBS Sawit, Ini Titah Luhut ke Mendag Zulhas
Sebab, masih banyak ditemui pengecer resmi yang telah terdaftar di aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah 2.0 (Simirah 2.0) maupun Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) namun belum mengunduh QR Code PeduliLindungi.
“Saya minta masa transisi dan sosialisasi penggunaan PeduliLindungi yang tadinya dua minggu, bisa diperpanjang selama tiga bulan. Kita harus memahami proses adaptasi yang masih dibutuhkan oleh teman-teman di lapangan,” ungkap Menko Luhut, Senin (4/7/2022).
Menurut Luhut, dalam masa perpanjangan sosialisasi ini, masyarakat tetap bisa membeli MGCR tanpa perlu menunjukkan NIK. Namun, pemerintah berharap kepada para pengecer dan pembeli agar dapat mulai menggunakan dan membiasakan penggunaan PeduliLindungi dalam proses jual beli MGCR.
Lihat Juga :