DPR Restui Rights Issue 6 BUMN, Ini Daftar Perusahaannya

Senin, 04 Juli 2022 - 21:00 WIB
loading...
DPR Restui Rights Issue 6 BUMN, Ini Daftar Perusahaannya
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Aksi korporasi 6 perusahaan pelat merah dalam bentuk rights issue tahun ini mendapat persetujuan Komisi VI DPR RI. Persetujuan legislatif disampaikan dalam rapat kerja bersama Menteri BUMN Erick Thohir .

"Komisi VI DPR meminta Kementerian BUMN perhatikan seluruh catatan pandangan fraksi-fraksi Komisi VI DPR terkait PMN 2023, dan inisiatif corporate action 2022 sebagai bagian tak terpisahkan," ungkap Wakil Ketua Komisi VI DPR, Mohamad Hekal saat membacakan kesimpulan rapat, Senin (4/7/2022).



Adapun 6 BUMN yang melakukan rights issue di antaranya, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Lalu, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, dan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk,

Bagian dari upaya rights issue, Kementerian BUMN akan melimpahkan saham negara di PT Semen Baturaja Tbk, (SMBR) kepada Semen Indonesia.

"Baturaja ini masih di luar holding semen dan kita sudah sepakat akan kita injek kepada semen Indonesia, sedang jalan proses. Yang unik Baturaja perusahaan publik jadi cukup kompleks, butuh persetujuan kedua belah pihak dan diharapkan bisa terlaksana," ujar Wakil Menteri BUMN II, Kartiko Wirjoatmodjo.

Terkait Waskita, Kementerian BUMN mendorong agar emiten mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp3 triliun. Tambahan dana juga akan diperoleh perusahaan melalui penerbitan saham baru di pasar modal.



Ihwal rights issue Waskita Karya, lanjut Tiko, akan menjadi aksi korporasi emiten di BEI yang terakhir, setelah pada tahun lalu perusahaan sudah melaksanakan HMETD.

"Jadi ini rights issue terakhir yang di Waskita setelah tahun lalu sudah right issue pertama dan diharapkan dengan rights issue terakhir ini dan juga penjualan beberapa ruas tol di tahun ini diharapkan Waskita di tahun 2022 dan 2023 nanti sudah mulai masuk ke fase penyehatan," kata dia.

(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1530 seconds (0.1#10.140)