Kantongi PMN Rp10 Triliun, Bos PLN: untuk Listrik Daerah 3T

Selasa, 05 Juli 2022 - 17:47 WIB
loading...
Kantongi PMN Rp10 Triliun,...
Dana PMN Rp10 triliun akan digunakan PLN untuk membangun infrastruktur ketenagalistrikan di daerah-daerah 3T. Foto/Dok Antara
A A A
JAKARTA - PT PLN (Persero) resmi mendapat persetujuan suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp10 triliun pada 2023 dari Komisi VI DPR RI.

Kucuran dana segar ini salah satunya akan digunakan PLN untuk membangun infrastruktur ketenagalistrikan di daerah-daerah tertinggal, terluar dan terdepan (3T).

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, pendanaan pembangunan infrastruktur kelistrikan merupakan bentuk kehadiran negara dalam mewujudkan keadilan sosial dan kemandirian energi.

Pasalnya, ada 4.700 desa yang masih belum mendapatkan akses listrik PLN, 293 desa belum menikmati listrik sama sekali dan sisanya menikmati secara mandiri.

“Dengan Good Corporate Governance, dana PMN akan digunakan untuk pembangunan listrik di wilayah 3T serta pembangunan infrastruktur kelistrikan lainnya,” kata Darmawan, Selasa (5/7/2022).



Adapun, pengajuan PMN ini akan didistribusikan untuk sejumlah proyek, yakni mengoptimalkan pasokan listrik di Jawa-Madura-Bali melalui pembangunan infrastruktur dengan anggaran mencapai Rp2 triliun.

Selain itu, sebanyak Rp4,5 triliun akan dialokasikan PLN untuk membangun transmisi yang menghubungkan PLTA ke daerah terpencil di wilayah Kalimantan.

PLN juga menganggarkan Rp3,5 triliun untuk membangun pembangkit energi baru terbarukan (EBT) berbasis PLTM, PLTA dan PLTMG dan transmisi yang menghubungkan kelistrikan di wilayah terpencil.

Darmawan mencatat saat ini infrastruktur ketenagalistrikan yang digunakan untuk melayani daerah-daerah 3T membutuhkan biaya investasi per pelanggan yang sangat tinggi. Investasi yang dibutuhkan mencapai Rp25-45 juta per pelanggan. Dengan tingginya investasi tersebut, pengembangan infrastruktur kelistrikan menjadi tidak feasible.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1355 seconds (0.1#10.140)