Wabah PMK Menyebar hingga 21 Provinsi, 320.016 Ekor Hewan Tertular
Rabu, 06 Juli 2022 - 11:06 WIB
loading...
Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) kian meluas, menurut laporan dari Kementerian Pertanian (Kementan) sudah ada 21 provinsi yang terjangkit virus PMK dengan 3 pulau masuk zona merah. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) kian meluas, menurut laporan dari Kementerian Pertanian (Kementan) sudah ada 21 provinsi yang terjangkit virus PMK. Sekretaris Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Makmun melaporkan, jumlah keseluruhan hewan ternak yang terjangkit virus PMK.
"Perkembangan kasus PMK di Indonesia saat ini sudah ada di 21 provinsi kemudian di 232 kabupaten/kota dan jumlah yang tertular sampai hari ini adalah 320.016 ekor hewan," kata Makmun, dikutip dari keterangan resminya, Rabu (6/7/2022).
Baca Juga: Kementan Gelar Pelatihan Cegah PMK Hewan Ternak
Dengan rincian sebanyak 108.266 ekor hewan sudah sembuh, 2.820 ekor dipotong bersyarat, dan hewan yang mati sebanyak 2.029 ekor. Sementara hewan ternak yang sudah divaksinasi PMK sebanyak 337.976 ekor.
Kepala Pusat Karantina Hewan Kementerian Pertanian, Wisnu Wasisa Putra menyebutkan, ada tiga pulau di Indonesia yang termasuk dalam zona merah, yaitu Pulau Jawa, Pulau Sumatera, dan Pulau Lombok.
"Perkembangan kasus PMK di Indonesia saat ini sudah ada di 21 provinsi kemudian di 232 kabupaten/kota dan jumlah yang tertular sampai hari ini adalah 320.016 ekor hewan," kata Makmun, dikutip dari keterangan resminya, Rabu (6/7/2022).
Baca Juga: Kementan Gelar Pelatihan Cegah PMK Hewan Ternak
Dengan rincian sebanyak 108.266 ekor hewan sudah sembuh, 2.820 ekor dipotong bersyarat, dan hewan yang mati sebanyak 2.029 ekor. Sementara hewan ternak yang sudah divaksinasi PMK sebanyak 337.976 ekor.
Kepala Pusat Karantina Hewan Kementerian Pertanian, Wisnu Wasisa Putra menyebutkan, ada tiga pulau di Indonesia yang termasuk dalam zona merah, yaitu Pulau Jawa, Pulau Sumatera, dan Pulau Lombok.
Lihat Juga :