Wabah PMK Menyebar hingga 21 Provinsi, 320.016 Ekor Hewan Tertular
Rabu, 06 Juli 2022 - 11:06 WIB
loading...
A
A
A
Ketiga pulau tersebut dikategorikan sebagai zona merah dikarenakan di dalam wilayah tersebut sebanyak 70% telah terkonfirmasi PMK . Untuk itu, Kementerian Pertanian melarang ada kegiatan lalu lintas hewan ternak rentan ataupun produk ternak pada wilayah zona merah.
"Ketentuannya adalah pulau hijau dapat melalulintaskan hewan dan produk hewan ke pulau hijau atau ke zona merah, kemudian Untuk zona merah dilarang untuk melalulintaskan ke pulau hijau dan pulau merah," ungkap Wisnu.
Baca Juga: Kementan Ungkap Penyebab PMK Menjadi Pandemi pada Hewan
Ia menambahkan akan dilakukan pengawasan agar hewan ternak di zona merah tidak melakukan pergerakan antar pulau. "Untuk ternak di masing-masing lokasi zona merah kita akan awasi agar tidak bergerak sama sekali, tetapi untuk kecamatan yang masih bebas di dalam satu kabupaten atau di dalam satu pulau masih bisa dilalulintaskan," jelasnya.
"Ketentuannya adalah pulau hijau dapat melalulintaskan hewan dan produk hewan ke pulau hijau atau ke zona merah, kemudian Untuk zona merah dilarang untuk melalulintaskan ke pulau hijau dan pulau merah," ungkap Wisnu.
Baca Juga: Kementan Ungkap Penyebab PMK Menjadi Pandemi pada Hewan
Ia menambahkan akan dilakukan pengawasan agar hewan ternak di zona merah tidak melakukan pergerakan antar pulau. "Untuk ternak di masing-masing lokasi zona merah kita akan awasi agar tidak bergerak sama sekali, tetapi untuk kecamatan yang masih bebas di dalam satu kabupaten atau di dalam satu pulau masih bisa dilalulintaskan," jelasnya.
(akr)
Lihat Juga :