9 Perusahaan Siap Ikut Produksi Minyak Goreng Kemasan Minyakita
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan sebanyak 9 perusahaan akan berpartisipasi dalam program Minyakita, minyak goreng kemasan sederhana yang diluncurkan pemerintah pada hari ini. Harga jualnya Rp14.000 per liter.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Syailendra mengatakan, saat ini ada penambahan 7 perusahaan minyak goreng yang telah menandatangani komitmen untuk ikut memproduksi Minyakita.
"Ada tambahan lagi tadi pagi, 7 perusahaan yang akan mengemas minyak goreng kemasan rakyat (Minyakita) ini,” kata Syailendra di kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Dia menuturkan, sebelumnya ada 2 produsen minyak goreng yang sudah teken pada program Minyakita yaitu PT Panca Nabati Prakarsa dan PT Best.
Dengan adanya penambahan ini, kata Syailendra, total perusahaan yang akan memproduksi Minyakita menjadi 9 perusahaan.
Lebih lanjut dia menjelaskan, merek Minyakita ini boleh dipakai perusahaan-perusahaan selama 4 tahun dan bisa diperpanjang sewaktu-waktu sesuai ketentuan.
"Merek Minyakita bisa digunakan oleh produsen siapapun dan oleh pengemas minyak goreng dengan masa berlaku 4 tahun dan dapat diperpanjang jika memenuhi persyaratan baik izin edar maupun dari BPOM," paparnya.
Syailendra menambahkan, bagi produsen yang ingin berpartisipasi memproduksi Minyakita tidak diberikan kuota dengan catatan memiliki izin edar dan izin BPOM.
“Enggak ada kuota-kuota, makin banyak makin bagus. Mudah-mudahan kebijakan dan percepatan ini bisa mempercepat untuk penyaluran distribusi minyak goreng ke wilayah timur dan terdistribusi dengan baik, terutama di kawasan yang harganya masih tinggi,” pungkasnya.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Syailendra mengatakan, saat ini ada penambahan 7 perusahaan minyak goreng yang telah menandatangani komitmen untuk ikut memproduksi Minyakita.
"Ada tambahan lagi tadi pagi, 7 perusahaan yang akan mengemas minyak goreng kemasan rakyat (Minyakita) ini,” kata Syailendra di kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Dia menuturkan, sebelumnya ada 2 produsen minyak goreng yang sudah teken pada program Minyakita yaitu PT Panca Nabati Prakarsa dan PT Best.
Dengan adanya penambahan ini, kata Syailendra, total perusahaan yang akan memproduksi Minyakita menjadi 9 perusahaan.
Lebih lanjut dia menjelaskan, merek Minyakita ini boleh dipakai perusahaan-perusahaan selama 4 tahun dan bisa diperpanjang sewaktu-waktu sesuai ketentuan.
"Merek Minyakita bisa digunakan oleh produsen siapapun dan oleh pengemas minyak goreng dengan masa berlaku 4 tahun dan dapat diperpanjang jika memenuhi persyaratan baik izin edar maupun dari BPOM," paparnya.
Syailendra menambahkan, bagi produsen yang ingin berpartisipasi memproduksi Minyakita tidak diberikan kuota dengan catatan memiliki izin edar dan izin BPOM.
“Enggak ada kuota-kuota, makin banyak makin bagus. Mudah-mudahan kebijakan dan percepatan ini bisa mempercepat untuk penyaluran distribusi minyak goreng ke wilayah timur dan terdistribusi dengan baik, terutama di kawasan yang harganya masih tinggi,” pungkasnya.
(ind)