KPI: Sertifikat Aspal Kompetensi Coreng Citra Pelaut

Jum'at, 26 Juni 2020 - 11:40 WIB
loading...
KPI: Sertifikat Aspal...
Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) minta pelaut tidak mau digaji di bawah standar. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) meminta para pelaut tidak mudah tergiur dengan tawaran gaji di bawah upah minimum atau di bawah standar. Presiden KPI Mathias Tambing mengatakan, masih banyak pelaut yang tergiur jalan pintas demi keinginan berlayar semata yang kemudian berujung banyaknya kasus pemalsuan jual-beli dokumen sertifikat kompetensi pelaut kategori abal-abal.

"Segera ungkap ke publik siapa saja pelaut yang menggunakan sertifikasi kompetensi abal-abal itu. Hal ini untuk menjadikannya efek jera baik terhadap pelaut itu sendiri maupun perusahaan pelayaran yang mempekerjakannya. Para pelaut juga jangan mau digaji di bawah standar," ujar Mathias dalam keterangan pers, Jumat (26/6/2020).

Dia mengatakan, KPI mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah berhasil mengungkap praktik jual beli sertifikasi kompetensi pelaut, dan berharap dapat segera mengumumkannya kepada publik kemana saja peredaran sertifikasi aspal tersebut.

(Baca Juga: Polda Metro dan Kemenhub Bongkar Sindikat Pemalsu Ribuan Sertifikat Pelaut)

Pasalnya, imbuhnya, selama ini citra pelaut tercoreng dengan maraknya oknum-oknum yang memperjualbelikan dokumen sertifikat kompetensi pelaut abal-abal itu. Belum lagi, masih ada perusahaan pengawakan kapal yang juga menerima penyaluran para pelaut yang mengantongi sertifikasi kompetensi aspal tersebut.

"Praktik seperti ini sudah keterlaluan dan kami sangat prihatin. Kami ingatkan semua yang terlibat praktik seperti itu segeralah bertobat," ujar Mathias Tambing.

KPI, kata dia, mendesak agar semua pihak yang terbukti terlibat dalam praktik pemalsuan sertifikasi pelaut dan yang merekrunya untuk bekerja di kapal, dapat ditindak sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

KPI menanggapi isu pemalsuan dokumen pelaut mengingat, belum lama ini Polda Metro Jaya menangkap 11 tersangka sindikat pemalsuan sertifikat keterampilan pelaut dengan melakukan illegal access (hacking) pada website resmi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Sertifikat yang dipalsukan dimanfaatkan oleh pelaku dengan meraup duit senilai Rp20 miliar selama 2018-2020.

Modus operandi sindikat ini adalah menawarkan jasa pembuatan sertifikat keterampilan pelaut palsu kepada para pengguna untuk kerja di kapal dengan memberikan jaminan bahwa blangko sertifikat asli buatan PERURI, serta nomor sertifikat keterampilan pelaut teregistrasi dan terintegrasi secara online di website Kementerian Perhubungan.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1035 seconds (0.1#10.140)