Mau Jalan-jalan Setelah 17 Juli? Cek Dulu Nih Syarat Perjalanannya!
loading...
A
A
A
Aturan ini dikecualikan untuk khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Sedangkan, secara umum yang diatur untuk perjalanan luar negeri, di antaranya yaitu:
-Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) di:
1. 16 Bandara Internasional, yakni Bandara Soekarno Hatta (Banten), Juanda (Jawa Timur), Ngurah Rai (Bali), Hang Nadim (Kepulauan Riau), Raja Haji Fisabilillah (Kepulauan Riau), Sam Ratulangi (Sulawesi Utara), Zainuddin Abdul Madjid (Nusa Tenggara Barat), Kualanamu (Sumatera Utara), Sultan Hasanuddin (Sulawesi Selatan), Yogyakarta (Daerah Istimewa Yogyakarta), Sultan Iskandar Muda (Aceh--hanya untuk program haji), Minangkabau (Sumatra Barat--hanya untuk program haji), Sultan Mahmud Badaruddin II (Sumatera Selatan--hanya untuk program haji), Adisumarmo (Jawa Tengah--hanya untuk program haji), Syamsuddin Noor (Kalimantan Selatan--hanya untuk program haji), dan Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (Kalimantan Timur--hanya untuk program haji).
2. Seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia.
3. Delapan pos lintas batas negara (PLBN), yakni Aruk (Kalimantan Barat), Entikong (Kalimantan Barat), Motaain (Nusa Tenggara Timur), Nanga Badau (Kalimantan Barat) Motamasin (Nusa Tenggara Timur), Wini (Nusa Tenggara Timur), Skouw (Papua), dan Sota (Papua).
“Kami telah mengkoordinasikan kepada seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang,” tutur Adita.
Untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19, masyarakat diimbau untuk tetap waspada menghadapi pandemi Covid-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker, serta segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh dan agar dapat melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen/PCR.
Sedangkan, secara umum yang diatur untuk perjalanan luar negeri, di antaranya yaitu:
-Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) di:
1. 16 Bandara Internasional, yakni Bandara Soekarno Hatta (Banten), Juanda (Jawa Timur), Ngurah Rai (Bali), Hang Nadim (Kepulauan Riau), Raja Haji Fisabilillah (Kepulauan Riau), Sam Ratulangi (Sulawesi Utara), Zainuddin Abdul Madjid (Nusa Tenggara Barat), Kualanamu (Sumatera Utara), Sultan Hasanuddin (Sulawesi Selatan), Yogyakarta (Daerah Istimewa Yogyakarta), Sultan Iskandar Muda (Aceh--hanya untuk program haji), Minangkabau (Sumatra Barat--hanya untuk program haji), Sultan Mahmud Badaruddin II (Sumatera Selatan--hanya untuk program haji), Adisumarmo (Jawa Tengah--hanya untuk program haji), Syamsuddin Noor (Kalimantan Selatan--hanya untuk program haji), dan Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (Kalimantan Timur--hanya untuk program haji).
2. Seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia.
3. Delapan pos lintas batas negara (PLBN), yakni Aruk (Kalimantan Barat), Entikong (Kalimantan Barat), Motaain (Nusa Tenggara Timur), Nanga Badau (Kalimantan Barat) Motamasin (Nusa Tenggara Timur), Wini (Nusa Tenggara Timur), Skouw (Papua), dan Sota (Papua).
“Kami telah mengkoordinasikan kepada seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang,” tutur Adita.
Untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19, masyarakat diimbau untuk tetap waspada menghadapi pandemi Covid-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker, serta segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh dan agar dapat melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen/PCR.
(uka)