Jual Pertamax di Bawah Harga Keekonomian, Pertamina: Kami yang Subsidi
Senin, 11 Juli 2022 - 08:47 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, penyesuaian ini memang terus diberlakukan secara berkala sesuai dengan Kepmen ESDM 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU). Penyesuaian harga ini dilakukan mengikuti tren harga pada industri minyak dan gas dunia.
"Saat ini penyesuaian harga kami lakukan kembali untuk produk Pertamax Turbo dan Dex Series. Tapi untuk BBK jenis Pertamax yang merupakan BBM non subsidi harganya tetap, tidak berubah, masih Rp12.750 di Sumut," ucap Taufikurachman.
Sementara itu, Section Head Communication and Relation Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga, Agustiawan, mengatakan Pertamina tetap menjual Pertamax di bawah harga keekonomiannya karena memang dimungkinkan oleh pemerintah.
Agustiawan menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, penyesuaian harga BBM umum atau nonsubsidi dapat ditetapkan sesuai dengan kondisi yang ada di pasaran dan mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa harga jual eceran jenis BBM umum di titik serah untuk setiap liter, dihitung dan ditetapkan oleh badan usaha berdasarkan formula harga tertinggi yang terdiri atas harga dasar ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dengan margin paling tinggi 10 persen dari harga dasar.
Baca Juga: Tak Sesuai Harga Keekonomian, Dirut Pertamina Belum Punya Niat Kerek Harga Pertamax
"Saat ini penyesuaian harga kami lakukan kembali untuk produk Pertamax Turbo dan Dex Series. Tapi untuk BBK jenis Pertamax yang merupakan BBM non subsidi harganya tetap, tidak berubah, masih Rp12.750 di Sumut," ucap Taufikurachman.
Sementara itu, Section Head Communication and Relation Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga, Agustiawan, mengatakan Pertamina tetap menjual Pertamax di bawah harga keekonomiannya karena memang dimungkinkan oleh pemerintah.
Agustiawan menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, penyesuaian harga BBM umum atau nonsubsidi dapat ditetapkan sesuai dengan kondisi yang ada di pasaran dan mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa harga jual eceran jenis BBM umum di titik serah untuk setiap liter, dihitung dan ditetapkan oleh badan usaha berdasarkan formula harga tertinggi yang terdiri atas harga dasar ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dengan margin paling tinggi 10 persen dari harga dasar.
Baca Juga: Tak Sesuai Harga Keekonomian, Dirut Pertamina Belum Punya Niat Kerek Harga Pertamax
Lihat Juga :