Harga BBM Non-Subsidi Naik Rp2.000 per Liter, Termasuk Pertamax?

Minggu, 10 Juli 2022 - 12:55 WIB
loading...
Harga BBM Non-Subsidi Naik Rp2.000 per Liter, Termasuk Pertamax?
Lantaran ICP masih tinggi, Pertamina terpaksa menaikkan harga sejumlah BBM non-subsidi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Di tengah tren harga Indonesian Crude Price (ICP) untuk BBM dan Contract Price Aramco (CPA) untuk LPG yang masih tinggi, Pertamina melalui PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) terpaksa menaikkan sejumlah harga bahan bakar minyak (BBM) dan gas non-subsidi.



Tercatat, harga minyak ICP per Juni menyentuh angka USD117,62 per barel, lebih tinggi sekitar 37% dari harga ICP pada Januari 2022. Begitu pula dengan LPG, tren harga (CPA) masih tinggi pada Juli ini yang mencapai USD725 per metrik ton (MT), atau lebih tinggi 13% dari rata-rata CPA sepanjang tahun 2021.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan bahwa Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga untuk produk bahan bakar khusus (BBK) atau BBM non-subsidi, di antaranya Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite serta LPG non-subsidi seperti Bright Gas. Untuk saat ini, hanya Pertamax yang merupakan BBM non-subsidi yang harganya tidak naik.

“Penyesuaian ini memang terus diberlakukan secara berkala sesuai dengan Kepmen ESDM 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU). Penyesuaian harga ini dilakukan mengikuti tren harga pada industri minyak dan gas dunia. Saat ini penyesuaian kami lakukan kembali untuk produk Pertamax Turbo dan Dex Series yang porsinya sekitar 5% dari total konsumsi BBM nasional, serta produk LPG non-subsidi yang porsinya sekitar 6% dari total konsumsi LPG nasional,” jelas Irto, dikutip Minggu (10/7/2022).



Harga baru seluruh produk ini berlaku mulai tanggal 10 Juli 2022. Harga Pertamax Turbo (RON 98) naik menjadi Rp16.200 dari sebelumnya Rp14.500, Pertamina Dex (CN 53) naik menjadi Rp16.500 sebelumnya Rp13.700.

Harga Dexlite (CN 51) menjadi Rp15.000 dari sebelumnya Rp12.950 untuk wilayah DKI Jakarta atau daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) 5%. Sementara LPG non-subsidi seperti Bright Gas akan disesuaikan sekitar Rp2.000 per kg.

“Seluruh penyesuaian harga di angka sekitar Rp2.000 baik per liter untuk BBM dan per kg untuk LPG, harga ini masih sangat kompetitif dibandingkan produk dengan kualitas setara. Untuk yang subsidi, pemerintah masih turut andil besar dengan tidak menyesuaikan harganya,” imbuh Irto.



Sedangkan untuk BBM subsidi yakni Pertalite, solar, dan LPG 3 Kg tidak mengalami perubahan harga. Keputusan itu demi menjaga daya beli masyarakat

“Pemerintah melalui Pertamina terus menjaga daya beli masyarakat dengan menjaga ketersediaan energi dengan harga yang terjangkau, jadi Pertalite, solar, dan LPG 3 kg dijual dengan harga yang tetap,” tandas Irto Ginting.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1829 seconds (0.1#10.140)