Kenaikan Upah Kalah Digugat Pengusaha, Serikat Buruh: Itu Ranahnya Pemerintah
Kamis, 14 Juli 2022 - 13:52 WIB
loading...
Merespons PTUN DKI Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) UMP DKI 2022 sebesar Rp4.641.854. Serikat buruh menerangkan, hal itu sebenarnya ranah Pemerintah. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pengupahan KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia) Sunardi mengatakan, kenaikan upah minimum untuk para pekerja sebetulnya adalah ranah pemerintah. Baik untuk kenaikan upah, penurunan upah adalah tanggung jawab pemerintah.
"Saya harus sampaikan, upah minimum itu ranahnya pemerintah sebenarnya, karena upah minimum itu untuk orang yang melamar kerja, itu harus naik," ujar Sunardi dalam Market Review IDXChanel, Kamis (14/7/2022).
Baca Juga: PTUN Batalkan UMP DKI Jakarta Tahun 2022
Sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. UMP DKI 2022 diputuskan sebesar Rp4.573.845.
UMP DKI 2022 sebelumnya digugat Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta. PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)menyebutkan, mengabulkan seluruh gugatan dari para pengusaha.
"Saya harus sampaikan, upah minimum itu ranahnya pemerintah sebenarnya, karena upah minimum itu untuk orang yang melamar kerja, itu harus naik," ujar Sunardi dalam Market Review IDXChanel, Kamis (14/7/2022).
Baca Juga: PTUN Batalkan UMP DKI Jakarta Tahun 2022
Sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. UMP DKI 2022 diputuskan sebesar Rp4.573.845.
UMP DKI 2022 sebelumnya digugat Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta. PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)menyebutkan, mengabulkan seluruh gugatan dari para pengusaha.
Lihat Juga :