Kenaikan Upah Kalah Digugat Pengusaha, Serikat Buruh: Itu Ranahnya Pemerintah

Kamis, 14 Juli 2022 - 13:52 WIB
loading...
Kenaikan Upah Kalah...
Merespons PTUN DKI Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) UMP DKI 2022 sebesar Rp4.641.854. Serikat buruh menerangkan, hal itu sebenarnya ranah Pemerintah. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Dewan Pengupahan KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia) Sunardi mengatakan, kenaikan upah minimum untuk para pekerja sebetulnya adalah ranah pemerintah. Baik untuk kenaikan upah, penurunan upah adalah tanggung jawab pemerintah.

"Saya harus sampaikan, upah minimum itu ranahnya pemerintah sebenarnya, karena upah minimum itu untuk orang yang melamar kerja, itu harus naik," ujar Sunardi dalam Market Review IDXChanel, Kamis (14/7/2022).



Sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. UMP DKI 2022 diputuskan sebesar Rp4.573.845.

UMP DKI 2022 sebelumnya digugat Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta. PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)menyebutkan, mengabulkan seluruh gugatan dari para pengusaha.

Dengan keputusan itu UMP DKI 2022 yang ditetapkan Gubernur sebesar Rp4.641.854 batal. Atau tidak ada kenaikan sebesar Rp225.667 (5,1%) dari UMP 2021.

Sunardi menjelaskan seharusnya pemerintah bisa melakukan rundingan antara pemerintah, pelaku usaha dan para pekerja sebelum merumuskan formula untuk kenaikan gaji.

"Kalau kita merujuk UUCK (Undang-Undang Cipta Kerja) di klaster ketenagakerjaan, upah yang di atas upah minimum, itu dirundingkan, ini serikat pekerja disitu tidak memanfaatkan pasal itu," sambung Sunardi.



Suanrdi menambahkan saat ini kondisi terkini terkait ketenaga pasca pandemi ini belum mulai bangkit pasca pandemi covid 19. Pemulihan ekonomi tengah berjalan, pemerintah perlu memperkuat pendapatan masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2151 seconds (0.1#10.140)