Kenaikan Upah Kalah Digugat Pengusaha, Serikat Buruh: Itu Ranahnya Pemerintah
Kamis, 14 Juli 2022 - 13:52 WIB
loading...
A
A
A
Dengan keputusan itu UMP DKI 2022 yang ditetapkan Gubernur sebesar Rp4.641.854 batal. Atau tidak ada kenaikan sebesar Rp225.667 (5,1%) dari UMP 2021.
Sunardi menjelaskan seharusnya pemerintah bisa melakukan rundingan antara pemerintah, pelaku usaha dan para pekerja sebelum merumuskan formula untuk kenaikan gaji.
"Kalau kita merujuk UUCK (Undang-Undang Cipta Kerja) di klaster ketenagakerjaan, upah yang di atas upah minimum, itu dirundingkan, ini serikat pekerja disitu tidak memanfaatkan pasal itu," sambung Sunardi.
Baca Juga: Sah, Anies Terbitkan Kepgub UMP DKI Rp4.641.854
Suanrdi menambahkan saat ini kondisi terkini terkait ketenaga pasca pandemi ini belum mulai bangkit pasca pandemi covid 19. Pemulihan ekonomi tengah berjalan, pemerintah perlu memperkuat pendapatan masyarakat.
Sunardi menjelaskan seharusnya pemerintah bisa melakukan rundingan antara pemerintah, pelaku usaha dan para pekerja sebelum merumuskan formula untuk kenaikan gaji.
"Kalau kita merujuk UUCK (Undang-Undang Cipta Kerja) di klaster ketenagakerjaan, upah yang di atas upah minimum, itu dirundingkan, ini serikat pekerja disitu tidak memanfaatkan pasal itu," sambung Sunardi.
Baca Juga: Sah, Anies Terbitkan Kepgub UMP DKI Rp4.641.854
Suanrdi menambahkan saat ini kondisi terkini terkait ketenaga pasca pandemi ini belum mulai bangkit pasca pandemi covid 19. Pemulihan ekonomi tengah berjalan, pemerintah perlu memperkuat pendapatan masyarakat.
Lihat Juga :