UMP DKI Jakarta 2022 Batal Naik, Buruh Minta Anies Ajukan Banding

Kamis, 14 Juli 2022 - 14:32 WIB
loading...
UMP DKI Jakarta 2022...
Serikat Buruh meminta, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk melakukan banding atas keputusan PTUN yang membatalkan penetapan UMP Jakarta 2022 Rp4.641.854. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) meminta, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk melakukan banding atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang membatalkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 Rp4.641.854. Sehingga upah minimum di Jakarta batal naik dan tetap menjadi Rp4.573.845.

"Kalau menurut pendapat saya, pak Gubernur harus lakukan Banding, biar tidak malu-malu bangat," ujar Dewan Pengupahan KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia) Sunardi dalam Market Review IDXChanel, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga: Kenaikan Upah Kalah Digugat Pengusaha, Serikat Buruh: Itu Ranahnya Pemerintah

Sebelumnya keputusan Anies menaikkan upah minimum telah digugat oleh APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) di PTUN. Terkait keputusan yang memenangkan pengusaha tersebut, Sunardi menerangkan tidak mungkin jika upah yang sudah diterima oleh pekerjaa selama ini harus diturunkan kembali.

Terlebih ketika kondisi dan ancaman inflasi membayangi, sehingga pemerintah perlu untuk menjaga daya beli masyarakat. Di satu sisi menurut Sunardi juga saat ini juga tengah dalam masa pemulihan ekonomi pasca pandemi, pemerintah telah melonggarkan mobilitas masyarakat yang bakal membawa dampak untuk dunia usaha.

"Kondisi terkini ketenagakerjaan pasca pandemi ini sebenarnya dunia kerja sudah mulai bangkit," lanjut Sunardi.

Baca Juga: PTUN Batalkan UMP DKI Jakarta Tahun 2022

Disamping itu, menurut Sunardi juga penting untuk Gubernur DKI Jakarta melakukan pemanggilan terhadap APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) untuk merundingkan jalan tengahnya.

"Saya rasa harus demikian, Anies harus memanggil Apindo, terus serikat pekerja harus diundang, mau seperti apa solusinya, karena misalnya hanya APINDO dengan Pemprov, itu tidak transparan terhadap pekerja," pungkas Sunardi.

Sekedar informasi pada tahun 2019 Upah Minimum yang ada di Jakarta sebesar Rp3,9 juta, tahun 2020 Rp4,2 juta, tahun 2021 Rp4,4 juta, dan tahun 2022 Rp4,6 juta. Namun angka terakhir digugat, dan dimenangkan oleh oleh pengusaha.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Hasil Upah Minimum Provinsi...
Hasil Upah Minimum Provinsi 2026, Menaker: Kesenjangan UMP Antar Daerah Masih Terlihat
UMP 2026 Diprotes Buruh,...
UMP 2026 Diprotes Buruh, Pengusaha Singgung Jaga Daya Saing dan Lapangan Kerja
UMP Jogja 2026 Naik...
UMP Jogja 2026 Naik 6,78% Jadi Rp2,41 Juta, Ini Daftar Lengkap Upah Minimum di Tiap Provinsi
Upah Minimum Sektoral...
Upah Minimum Sektoral di Industri Garmen dan Tekstil Disebut Hanya Menambah Beban
Pengusaha Buka Suara...
Pengusaha Buka Suara Soal Kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 Jadi Rp5,72 Juta
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
SPMB Jakarta 2026 Resmi...
SPMB Jakarta 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Begini Cara Pemilihan Sekolah
Rekomendasi
Malih Tong Tong Doakan...
Malih Tong Tong Doakan Haji Bolot Cepat Sembuh, Akui Rindu Kerja Bareng Lagi
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Berita Terkini
Aturan Baru ESDM, Blending...
Aturan Baru ESDM, Blending Batu Bara Harus Dapat Restu Bahlil
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan 5,46 Juta Penumpang Libur Sekolah, InJourney Airports Hadirkan Fasilitas Ramah Keluarga
IHSG Berakhir di Zona...
IHSG Berakhir di Zona Merah Sentuh 6.172, Transaksi Bursa Cetak Rp17,8 Triliun
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Waspadai Contoh Modus Investasi Ilegal Ini
Jangan Lewatkan! Kejar...
Jangan Lewatkan! Kejar Promo Rumah, Kendaraan, & Liburan di BRI Consumer Expo 2026 Makassar
BI Tancap Gas, Suku...
BI Tancap Gas, Suku Bunga Acuan Kembali Naik 25 Bps ke Level 5,75%
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved