OJK Dorong Perusahaan Komitmen Terapkan GCG
loading...
A
A
A
NUSA DUA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong seluruh perusahaan di Indonesia untuk konsisten dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik.
“Saatnya kita bangkit bersama dari pandemi yang telah memberikan dampak sosial dan ekonomi. Kita dapat belajar dari filosofi Bali yang mengajarkan untuk hidup selaras dengan alam dan orang lain yang disebut Tri Hita Karana. Keharmonisan antara tiga unsur: ketuhanan, manusia dan alam harus dijaga untuk mencapai kesejahteraan,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat berbicara di acara the G20/OECD Corporate Governance Forum sebagai salah satu side events dari G20 3rd Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG) Meeting di Nusa Dua, Bali, Kamis (14/7/2022).
Di masa pandemi Covid-19, lanjut Wimboh, praktik tata kelola perusahaan menjadi semakin penting karena lembaga keuangan perlu menyesuaikan model bisnis mereka di lingkungan yang cepat berubah, terutama dengan digitalisasi, persaingan yang kuat, dan keuangan yang berkelanjutan. “Tidak hanya untuk meningkatkan peluang, lembaga keuangan juga perlu merespons risiko baru yang disebabkan oleh perkembangan teknologi dan perubahan iklim,” papar Wimboh.
Seperti diketahui, Komite Basel telah merilis makalah konsultatif untuk Prinsip Manajemen dan Pengawasan yang Efektif terhadap Risiko Keuangan Terkait Iklim dan Usulan Perlakuan Kehati-hatian terhadap Aset Kripto. “Memang, kita harus mengikuti bisnis yang sama, risiko yang sama, dan prinsip aturan yang sama untuk memitigasi risiko yang disebabkan oleh digitalisasi,” ujar Wimboh.
Menurut dia, Forum Tata Kelola Perusahaan yang digelar dalam Pertemuan G20 ini menandai langkah penting di bidang Tata Kelola karena membahas penggabungan isu-isu seperti keberlanjutan dan teknologi digital ke dalam prinsip-prinsip G20/OECD yang direvisi. Sebagai anggota aktif Komite Tata Kelola Perusahaan OECD, OJK juga senang menjadi bagian dari proses pembuatan kebijakan ini dan berharap bahwa prinsip-prinsip G20/OECD yang direvisi akan segera diselesaikan. Selain itu, penguatan tata kelola perusahaan juga berarti bersiap-siap untuk mengembangkan sumber pertumbuhan ekonomi baru untuk pulih dari pandemi Covid-19 dan memitigasi risiko yang muncul.
“Kami menyadari bahwa lanskap keuangan dan risiko yang dihadapi saat ini bersifat dinamis. OJK juga menyadari bahwa tidak ada pendekatan satu ukuran untuk semua tata kelola perusahaan. Namun, membangun dasar-dasar dan menyiapkan bisnis untuk mempraktikkan tata kelola perusahaan yang baik adalah tujuan yang harus dicapai,” papar Wimboh.
Sebagai regulator dan pengawas jasa keuangan di Indonesia, OJK berkomitmen tinggi untuk memberikan pedoman atau arahan yang relevan untuk memperkuat kerangka dan standar tata kelola perusahaan, sejalan dengan standar internasional, termasuk G20/OECD. “Sebagai anggota aktif Komite Tata Kelola Perusahaan OECD, saya tegaskan kembali bahwa Indonesia akan menjadi panutan dalam implementasi prinsip-prinsip G20/OECD yang telah final dan kami mendorong negara Anggota G20 dan OECD dapat menjadi contoh untuk menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan,” katanya.
OJK bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN menyelenggarakan acara the G20/OECD Corporate Governance Forum sebagai salah satu side events dari G20 3rd Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG) Meeting di Bali 14 kemarin sebagai bentuk komitmen OJK dalam mendukung Presidensi G20 Indonesia.
The G20/OECD Corporate Governance Forum di Bali ini menjadi wadah untuk mengkomunikasikan pelaksanaan atau perkembangan kaji ulang G20/OECD Principles of Corporate Governance kepada para delegasi negara G20, anggota OECD, anggota FSB dan para pemangku kepentingan lainnya.
The G20/OECD Principles of Corporate Governance (G20/OECD CG Principles) adalah standar internasional terkait tata kelola perusahaan yang diakui oleh pemimpin negara G20 sejak tahun 2015. G20/OECD CG Principles telah digunakan para pembuat kebijakan untuk membantu pelaksanaan evaluasi serta pengembangan kebijakan dan pengaturan terkait tata kelola perusahaan.
OECD Corporate Governance juga menjadi acuan Financial Stability Board (FSB) yang menggunakan prinsip tersebut sebagai salah satu standar utama untuk sistem keuangan yang sehat dan memberikan dasar dalam komponen penilaian tata kelola perusahaan pada Laporan Ketaatan Standar dan Kode Bank Dunia (Reports on the Observance of Standards and Codes of the World Bank). Selain itu, G20/OECD CG Principles juga menyediakan panduan terkait peran Bursa Efek, investor, perusahaan dan pemangku kepentingan lainnya, yang memiliki peran dalam pengembangan tata kelola perusahaan yang baik.
Posisi Indonesia sebagai Presidensi G20 menjadi penting untuk memastikan proses kaji ulang CG Principles tetap terjaga, sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan yang diharapkan sebelumnya. Selain itu, peran penting Indonesia juga tercermin melalui peran Otoritas Jasa Keuangan di dalam keanggotaan OECD yaitu Participant dalam OECD Corporate Governance Committee, dan Associate dalam diskusi G20/OECD Corporate Governance Principles, khususnya dalam proses kaji ulang dan penyusunan draf revisi Principles dimaksud.
“Saatnya kita bangkit bersama dari pandemi yang telah memberikan dampak sosial dan ekonomi. Kita dapat belajar dari filosofi Bali yang mengajarkan untuk hidup selaras dengan alam dan orang lain yang disebut Tri Hita Karana. Keharmonisan antara tiga unsur: ketuhanan, manusia dan alam harus dijaga untuk mencapai kesejahteraan,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat berbicara di acara the G20/OECD Corporate Governance Forum sebagai salah satu side events dari G20 3rd Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG) Meeting di Nusa Dua, Bali, Kamis (14/7/2022).
Di masa pandemi Covid-19, lanjut Wimboh, praktik tata kelola perusahaan menjadi semakin penting karena lembaga keuangan perlu menyesuaikan model bisnis mereka di lingkungan yang cepat berubah, terutama dengan digitalisasi, persaingan yang kuat, dan keuangan yang berkelanjutan. “Tidak hanya untuk meningkatkan peluang, lembaga keuangan juga perlu merespons risiko baru yang disebabkan oleh perkembangan teknologi dan perubahan iklim,” papar Wimboh.
Seperti diketahui, Komite Basel telah merilis makalah konsultatif untuk Prinsip Manajemen dan Pengawasan yang Efektif terhadap Risiko Keuangan Terkait Iklim dan Usulan Perlakuan Kehati-hatian terhadap Aset Kripto. “Memang, kita harus mengikuti bisnis yang sama, risiko yang sama, dan prinsip aturan yang sama untuk memitigasi risiko yang disebabkan oleh digitalisasi,” ujar Wimboh.
Menurut dia, Forum Tata Kelola Perusahaan yang digelar dalam Pertemuan G20 ini menandai langkah penting di bidang Tata Kelola karena membahas penggabungan isu-isu seperti keberlanjutan dan teknologi digital ke dalam prinsip-prinsip G20/OECD yang direvisi. Sebagai anggota aktif Komite Tata Kelola Perusahaan OECD, OJK juga senang menjadi bagian dari proses pembuatan kebijakan ini dan berharap bahwa prinsip-prinsip G20/OECD yang direvisi akan segera diselesaikan. Selain itu, penguatan tata kelola perusahaan juga berarti bersiap-siap untuk mengembangkan sumber pertumbuhan ekonomi baru untuk pulih dari pandemi Covid-19 dan memitigasi risiko yang muncul.
“Kami menyadari bahwa lanskap keuangan dan risiko yang dihadapi saat ini bersifat dinamis. OJK juga menyadari bahwa tidak ada pendekatan satu ukuran untuk semua tata kelola perusahaan. Namun, membangun dasar-dasar dan menyiapkan bisnis untuk mempraktikkan tata kelola perusahaan yang baik adalah tujuan yang harus dicapai,” papar Wimboh.
Sebagai regulator dan pengawas jasa keuangan di Indonesia, OJK berkomitmen tinggi untuk memberikan pedoman atau arahan yang relevan untuk memperkuat kerangka dan standar tata kelola perusahaan, sejalan dengan standar internasional, termasuk G20/OECD. “Sebagai anggota aktif Komite Tata Kelola Perusahaan OECD, saya tegaskan kembali bahwa Indonesia akan menjadi panutan dalam implementasi prinsip-prinsip G20/OECD yang telah final dan kami mendorong negara Anggota G20 dan OECD dapat menjadi contoh untuk menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan,” katanya.
OJK bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN menyelenggarakan acara the G20/OECD Corporate Governance Forum sebagai salah satu side events dari G20 3rd Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG) Meeting di Bali 14 kemarin sebagai bentuk komitmen OJK dalam mendukung Presidensi G20 Indonesia.
The G20/OECD Corporate Governance Forum di Bali ini menjadi wadah untuk mengkomunikasikan pelaksanaan atau perkembangan kaji ulang G20/OECD Principles of Corporate Governance kepada para delegasi negara G20, anggota OECD, anggota FSB dan para pemangku kepentingan lainnya.
The G20/OECD Principles of Corporate Governance (G20/OECD CG Principles) adalah standar internasional terkait tata kelola perusahaan yang diakui oleh pemimpin negara G20 sejak tahun 2015. G20/OECD CG Principles telah digunakan para pembuat kebijakan untuk membantu pelaksanaan evaluasi serta pengembangan kebijakan dan pengaturan terkait tata kelola perusahaan.
OECD Corporate Governance juga menjadi acuan Financial Stability Board (FSB) yang menggunakan prinsip tersebut sebagai salah satu standar utama untuk sistem keuangan yang sehat dan memberikan dasar dalam komponen penilaian tata kelola perusahaan pada Laporan Ketaatan Standar dan Kode Bank Dunia (Reports on the Observance of Standards and Codes of the World Bank). Selain itu, G20/OECD CG Principles juga menyediakan panduan terkait peran Bursa Efek, investor, perusahaan dan pemangku kepentingan lainnya, yang memiliki peran dalam pengembangan tata kelola perusahaan yang baik.
Posisi Indonesia sebagai Presidensi G20 menjadi penting untuk memastikan proses kaji ulang CG Principles tetap terjaga, sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan yang diharapkan sebelumnya. Selain itu, peran penting Indonesia juga tercermin melalui peran Otoritas Jasa Keuangan di dalam keanggotaan OECD yaitu Participant dalam OECD Corporate Governance Committee, dan Associate dalam diskusi G20/OECD Corporate Governance Principles, khususnya dalam proses kaji ulang dan penyusunan draf revisi Principles dimaksud.
(fai)