Kejahatan Soceng Semakin Marak, OJK Terapkan Langkah Pencegahan

Rabu, 22 Juni 2022 - 19:41 WIB
loading...
Kejahatan Soceng Semakin...
Dalam upaya meminimalisir korban kejahatan soceng atau Social Engineering, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak dan melakukan beberapa langkah. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Dalam upaya meminimalisir korban kejahatan soceng atau Social Engineering , Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk aparat keamanan dalam penanganan kasus-kasus kejahatan di sektor jasa keuangan .


Selain itu OJK juga meminta masyarakat untuk dapat berpartisipasi melakukan pelaporan kepada pihak yang berwajib atau melakukan pengaduan konsumen melalui berbagai kanal yang dimiliki OJK antara lain melalui Kontak OJK 157, whatsaap 081157157157 atau email : [email protected].

"Data sampai dengan 16 Juni 2022, pengaduan yang masuk ke OJK terkait dengan Fraud Eksternal (penipuan, pembobolan rekening, skimming, cyber crime) tercatat sebanyak 433 laporan dari total keseluruhan pengaduan sebanyak 5.940 laporan," jelas Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo kepada MPI, Rabu (22/6/2022).

Praktik penipuan dengan cara mengelabui masyarakat untuk mendapatkan data atau informasi yang dibutuhkan belakangan ramai muncul menyasar nasabah perbankan.

Praktik penipuan tersebut biasa disebut dengan "social engineering" atau soceng yang adalah cara untuk mengelabui atau memanipulasi korban agar bisa mendapatkan informasi data pribadi atau akses yang diinginkan.

Sementara itu ia juga mengungkapkan bahwa OJK telah menyusun menerbitkan Consultative Paper (CP) Keamanan Siber Bank Umum yang merupakan standar minimal yang harus dipenuhi Bank dalam menerapkan manajemen risiko keamanan siber, selanjutnya CP tersebut akan dituangkan jadi Peraturan OJK.

Dengan ini Bank harus menerapkan kebijakan manajemen risiko keamanan siber antar lain memiliki program untuk meningkatkan kesadaran karyawan dan nasabah terkait kerentanan siber yang berkembang saat ini, misalnya social engineering dan cara melakukan pencegahannya.



Ditambah serta menetapkan proses penerimaan dan penanganan laporan kerentanan, termasuk penyediaan sarana bagi nasabah untuk membuat laporan kepada Bank, serta melakukan evaluasi efektivitas program dimaksud.

"Dari sisi masyarakat atau nasabah tentu harus meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian terhadap berbagai penawaran yang disampaikan melalui media termasuk media sosial atau aplikasi perpesanan," terangnya.

"Petugas Bank tidak akan meminta atau menanyakan Password, PIN, MPIN, OTP, atau data pribadi Anda. Cek Keaslian Telepon, Akun Media Sosial (pastikan akun terverifikasi atau ada tanda centang biru), Email dan Website Bank," jelasnya.

Masyarakat diimbau untuk tetap menyimpan uangnya di bank, tidak perlu risau dengan sistem keamanan bank. Sebab, modus operandi yang dilakukan pelaku umumnya memanfaatkan kelengahan nasabah dan bukan menjebol keamanan perbankan.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2144 seconds (0.1#10.140)