Harga TBS Ambruk, Petani Sawit Kirim Surat Terbuka ke Jokowi

Jum'at, 15 Juli 2022 - 13:24 WIB
loading...
Harga TBS Ambruk, Petani...
Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena harga tandan buah segar (TBS) sawit masih terus anjok. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena harga tandan buah segar (TBS) sawit pada sejumlah wilayah Indonesia masih terus anjok. Dalam surat terbuka tersebut Apkasindo meminta Jokowi melakukan 5 langkah strategis.

Tujuannya agar menyeimbangkan antara ketersediaan, kebutuhan dan keterjangkauan minyak goreng dengan tata kelola kelapa sawit Indonesia. Pertama, mencabut domestic market obligation (DMO), domestic price obligation (DPO), dan Flush Out (FO) untuk crude palm oil (CPO). Apkasindo menilai ketiga kebijakan itu sudah tidak efektif pada saat ini.



Kedua, memerintahkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk meniadakan Pungutan Ekspor (PE) dan Bea Keluar (BK) untuk sementara waktu. Atau paling tidak menurunkan tarif PE, BK, serta menghapus FO.

Asumsi yang digunakan adalah jika beban CPO sudah diturunkan maka harga CPO domestik akan terangkat, Harga TBS kembali baik, Ekspor akan kembali lancar dan kondisi saat ini harga minyak bumi di atas harga CPO.

Ketiga, menjaga harga CPO global agar tidak terkoreksi akibat ekspor CPO Indonesia. Oleh karena itu Apkasindo menyarankan supaya pemerintah meningkatkan konsumsi CPO dalam negeri melalui memberlakukan mandatori Biodiesel dari B30 ke B40.

"Hal ini dapat dilakukan supaya ketersediaan CPO dalam negeri yang diperkirakan mencapai 7 juta ton bisa segera terserap paling tidak 3 juta ton untuk peningkatan dari B30 ke B40," tulis surat tersebut seperti dikutip MNC Portal Indonesia, Jumat (15/7/2022).

Keempat, meminta Jokowi memerintahkan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian BUMN melakukan pengawasan melekat kepada PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN).

"Supaya proses tender di KPBN patuh terhadap harga referensi Kementerian Perdagangan sebagaimana diatur dalam Permendag No.55 Tahun 2015 dan memastikan tidak ada yang mengambil keuntungan sepihak di masa pemulihan ini," sambung surat itu.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2148 seconds (0.1#10.140)