Tak Bagikan Dividen, Ini Peruntukan Laba RUPST MNC Vision Networks

Jum'at, 15 Juli 2022 - 17:05 WIB
loading...
Tak Bagikan Dividen, Ini Peruntukan Laba RUPST MNC Vision Networks
RUPST PT MNC Vision Networks Tbk (IPTV) putuskan tak bagi dividen. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - PT MNC Vision Networks Tbk (IPTV) hari ini, Jumat (15/7/2022), telah menyelenggarakan rapat umum pemegang saham tahunan ( RUPST ) tahun buku 2021 dan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) 2022. Direktur Utama PT MNC Vision Networks Tbk Ade Tjendra menegaskan bahwa pemegang saham dalam RUPST ini menyetujui untuk tidak membagikan dividen.



Selanjutnya sebagian besar keuntungan perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2021 akan dibukukan sebagai laba ditahan untuk memperkuat struktur permodalan perseroan.Sebagian lagi akan digunakan sebagai dana cadangan.

"Sebesar Rp1 miliar akan dibukukan sebagai dana cadangan guna memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas," ungkap Ade dalam RUPST IPTV, Jumat (15/7/2022).

RUPST juga menyetujui pemberian wewenang kepada direksi perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan penggunaan keuntungan perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.

Hasil RUPST lainnya menyetujui pergantian dewan komisaris yang berlaku efektif sejak ditutupnya rapat untuk sisa masa jabatan anggota komisaris yang saat ini menjabat.

Berikut susunan dewan komisaris dan direksi perseroan:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Syafril Nasution
Komisaris : Indra Pudjiastuti
Komisaris : Mashudi Hamka
Komisaris Independen : Agus Mulyanto
Komisaris Independen : Sandy Wiguna



Direksi
Direktur Utama : Ade Tjendra
Direktur : Herman Kusno
Direktur : Hari Susanto
Direktur : Tito Abdullah
Direktur : Vera Tanamihardja
Direktur : Adita Widyansari
Direktur : Endang Mayawati
Direktur : Henry Wijadi

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3063 seconds (0.1#10.140)