Kabar Soal Simplikasi Tarif Meningkat, Pelaku Industri Gelisah
Jum'at, 15 Juli 2022 - 11:30 WIB
loading...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok mencapai 12% untuk 2022. Kebijakan itu diterapkan berbarengan dengan simplifikasi struktur tarif cukai rokok dari sebelumnya 10 layer menjadi 8 layer yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Teranyar, kini beredar kabar Kemenkeu akan melanjutkan kebijakan simplifikasi hingga menjadi 5 layer. Salah satu aspek yang ditekankan, yaitu golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) serta Sigaret Putih Mesin (SPM); penyatuan Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan 1A dan 1 B; dan penurunan batas kuota dari 3 juta batang ke 2 juta batang.
Menanggapi hal itu, Ketua Gabungan Pabrik Rokok (Gapero) Surabaya Sulami Bahar mengatakan pihaknya menolak rencana pemerintah terkait simplifikasi tersebut. Soalnya, kebijakan itu akan mencekik para pelaku industri tembakau kecil dalam melanjutkan usahanya.
"Pasti nanti dampaknya akan terjadi banyak perusahaan rokok yang kelimpungan. Sekarang beda dari tarif cukai antara golongan 1A dengan 1B cukup signifikan. Artinya, kalau digabung jadi satu yang golongan 1B akan naik tarifnya menuju golongan 1A. Apalagi kalau golongan 1A dinaikkan berarti kan naiknya dua kali," kata Sulami, di Jakarta, baru-baru ini.
Baca Juga: Penyelundupan Belasan Ribu Miras dan Rokok Ilegal dari Singapura Digagalkan
Menurut Sulami, akibat penerapan PMK Nomor 192 Tahun 2021 masih amat berat dirasakan oleh pelaku industri tembakau menengah ke bawah. Regulasi itu membuat produksi rokok menurun. "(PMK Nomor 192 Tahun 2021) itu kenaikan tarif cukai 12%. Nah, dampaknya industri mengalami penurunan produksi karena harganya luar biasa," ujarnya.
Teranyar, kini beredar kabar Kemenkeu akan melanjutkan kebijakan simplifikasi hingga menjadi 5 layer. Salah satu aspek yang ditekankan, yaitu golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) serta Sigaret Putih Mesin (SPM); penyatuan Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan 1A dan 1 B; dan penurunan batas kuota dari 3 juta batang ke 2 juta batang.
Menanggapi hal itu, Ketua Gabungan Pabrik Rokok (Gapero) Surabaya Sulami Bahar mengatakan pihaknya menolak rencana pemerintah terkait simplifikasi tersebut. Soalnya, kebijakan itu akan mencekik para pelaku industri tembakau kecil dalam melanjutkan usahanya.
"Pasti nanti dampaknya akan terjadi banyak perusahaan rokok yang kelimpungan. Sekarang beda dari tarif cukai antara golongan 1A dengan 1B cukup signifikan. Artinya, kalau digabung jadi satu yang golongan 1B akan naik tarifnya menuju golongan 1A. Apalagi kalau golongan 1A dinaikkan berarti kan naiknya dua kali," kata Sulami, di Jakarta, baru-baru ini.
Baca Juga: Penyelundupan Belasan Ribu Miras dan Rokok Ilegal dari Singapura Digagalkan
Menurut Sulami, akibat penerapan PMK Nomor 192 Tahun 2021 masih amat berat dirasakan oleh pelaku industri tembakau menengah ke bawah. Regulasi itu membuat produksi rokok menurun. "(PMK Nomor 192 Tahun 2021) itu kenaikan tarif cukai 12%. Nah, dampaknya industri mengalami penurunan produksi karena harganya luar biasa," ujarnya.
Lihat Juga :