Sekarang, Investor Bisa Konsultasi Kembali Secara Langsung di BKPM
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah membuka kembali layanan konsultasi tatap muka di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat BKPM sejak Selasa 23 Juni 2020. Sebelumnya, layanan tatap muka harus dihentikan mulai 16 Maret 2020 karena pandemi Covid-19.
Pembukaan layanan konsultasi tatap muka ini telah menerapkan protokol kesehatan di era kenormalan. Untuk menghindari berkumpulnya orang dalam jumlah banyak, maka layanan dibatasi maksimal 100 nomor antrean per hari yang dibagi dalam empat jadwal antrean. Satu nomor antrean hanya diperbolehkan untuk satu orang investor yang berkonsultasi. ( Baca:Bahlil Pastikan Investasi Masuk dari Relokasi Industri dari China )
“Tentunya berbeda dengan kondisi sebelumnya. Ada penyesuaian-penyesuaian di era kenormalan baru. Dan memang di saat bersamaan, ruangan PTSP yang biasa digunakan sedang direnovasi, jadi sementara ini layanan dipindahkan ke auditorium BKPM. Kami pastikan layanannya mematuhi protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19,” ujar Juru Bicara BKPM Tina Talisa di Jakarta, Jumat (26/6/2020).
BKPM menyiapkan beberapa sarana pendukung seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer dan ruang tunggu dengan pengaturan jarak kursi. Pengecekan suhu tubuh dilakukan untuk memastikan investor yang dilayani dalam kondisi tidak demam dengan suhu maksimal 37,5°C. Petugas di PTSP Pusat BKPM juga dilengkapi dengan face shield (pelindung wajah) dan masker serta sekat pembatas di masing-masing meja konsultasi untuk meminimalisasi kontak secara langsung dengan investor.
“Kami mohon kerja sama dalam proses pemberian layanan. Investor yang datang wajib menggunakan masker. Durasi konsultasi juga dibatasi maksimal 20 menit per investor. BKPM berkomitmen dalam memfasilitasi kebutuhan investor. Namun layanan tatap muka PTSP ini tentu harus memprioritaskan keamanan dan keselamatan bersama,” imbuh Tina Talisa.
Layanan konsultasi tatap muka di PTSP Pusat BKPM dibuka setiap hari kerja mulai pukul 7.30-12.00. Khusus konsultasi terkait Online Single Submission (OSS), investor wajib melakukan pendaftaran antrean online 1 hari sebelumnya melalui http://antrian.bkpm.go.id/pendaftaran.
Pembukaan layanan konsultasi tatap muka ini telah menerapkan protokol kesehatan di era kenormalan. Untuk menghindari berkumpulnya orang dalam jumlah banyak, maka layanan dibatasi maksimal 100 nomor antrean per hari yang dibagi dalam empat jadwal antrean. Satu nomor antrean hanya diperbolehkan untuk satu orang investor yang berkonsultasi. ( Baca:Bahlil Pastikan Investasi Masuk dari Relokasi Industri dari China )
“Tentunya berbeda dengan kondisi sebelumnya. Ada penyesuaian-penyesuaian di era kenormalan baru. Dan memang di saat bersamaan, ruangan PTSP yang biasa digunakan sedang direnovasi, jadi sementara ini layanan dipindahkan ke auditorium BKPM. Kami pastikan layanannya mematuhi protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19,” ujar Juru Bicara BKPM Tina Talisa di Jakarta, Jumat (26/6/2020).
BKPM menyiapkan beberapa sarana pendukung seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer dan ruang tunggu dengan pengaturan jarak kursi. Pengecekan suhu tubuh dilakukan untuk memastikan investor yang dilayani dalam kondisi tidak demam dengan suhu maksimal 37,5°C. Petugas di PTSP Pusat BKPM juga dilengkapi dengan face shield (pelindung wajah) dan masker serta sekat pembatas di masing-masing meja konsultasi untuk meminimalisasi kontak secara langsung dengan investor.
“Kami mohon kerja sama dalam proses pemberian layanan. Investor yang datang wajib menggunakan masker. Durasi konsultasi juga dibatasi maksimal 20 menit per investor. BKPM berkomitmen dalam memfasilitasi kebutuhan investor. Namun layanan tatap muka PTSP ini tentu harus memprioritaskan keamanan dan keselamatan bersama,” imbuh Tina Talisa.
Layanan konsultasi tatap muka di PTSP Pusat BKPM dibuka setiap hari kerja mulai pukul 7.30-12.00. Khusus konsultasi terkait Online Single Submission (OSS), investor wajib melakukan pendaftaran antrean online 1 hari sebelumnya melalui http://antrian.bkpm.go.id/pendaftaran.
(uka)