Nasabah PMN Harus Pandai Tangkap Potensi Pasar Baru

Jum'at, 26 Juni 2020 - 22:16 WIB
loading...
Nasabah PMN Harus Pandai...
Pelaku usaha mikro dan kecil harus pandai menangkap potensi bisnis baru. FOTO/Dok.
A A A
JAKARTA - PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM menyarankan pelaku usaha mikro dan kecil binaannya pandai menangkap potensi bisnis baru di tengah kondisi saat ini. Diharapkan langkah tersebut membuat pelaku usaha mikro dan kecil tidak terpuruk terdampak pandemi Covid-19.

"Kami memberikan saran dan mengarahkan para nasabah kami untuk mengalihkan usahanya sesuai dengan kebutuhan pasar. Selain itu kami juga membantu pemasaran memasuki potensi pasar baru, misalnya menangkap potensi pasar baru dan menjual media sosial," ujar Direktur Utama PNM Arief Mulyadi, di Jakarta, Jumat (26/6/2020).

(BACA JUGA: Takut Tak Bisa Bayar Utang, PNM Minta Suntikan Modal Pemerintah)

Menurut dia saran dan arahan kepada nasabah dilakukan melalui pengembangan kapasitas usaha online. Program tersebut diselenggarakan dengan memberikan pelatihan dan pendampingan usaha kepada nasabah binaan secara virtual dengan materi menumbuhkan inspirasi, kreatifitas, dan inovasi pengelolaan usaha ditengah pandemi Covid-19. "Pembinaan yang diberikan antara lain mengelola keuangan, metode penjualan online dan strategi mempertahankan usaha," kata dia.

Berdasarkan laporan, PMN saat ini melayani 6,3 juta nasabah ultra mikro dan usaha mikro dan kecil. Selama pandemi telah melaksanakan program pengembangan kapasitas usaha online sebanyak 625 kegiatan yang diikuti oleh 12.357 nasabah.Tidak hanya pendampingan nasabah, perseroan juga melaksanakan capacity building untuk mitra binaan melalui program kemitraan dan bina lingkungan agar nasabah maupun mitra binaan dapat tetap produktif mempertahankan usaha.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0861 seconds (0.1#10.140)